Koboi Duren Sawit Jadi Tersangka, Langsung Meringkuk di Penjara - Telusur

Koboi Duren Sawit Jadi Tersangka, Langsung Meringkuk di Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata air soft gun milik MFA, koboi jalanan yang viral karena aksinya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi akhirnya menetapkan MFA sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/21).

Yusri menjelaskan, penyidik juga telah memutuskan menahan MFA. Penyidik juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap MFA.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya, aksi koboi jalanan di kawasan perempatan lampu merah Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/21) dini hari. Aksi pria yang mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi  B 1673 SJV ini viral di media sosial.

Awalnya pria yang belum diketahui identitasnya itu terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor yang ditunggangi dua orang wanita. Bukannya bertanggungjawab, pria berkaos hitam tersebut justru mengacungkan senjata dari jendela mobilnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya telah mengetahui insiden tersebut. Saat ini dirinya tengah mencari tahu siapa sosok arogan yang viral di media sosial.

"Saya coba telusuri ke Satlantas wilayah Jakarta Timur," ujar Fahri saat dikonfirmasi wartawan.

Fahri meminta masyarakat yang mengetahui peristiwa koboi jalanan Duren Sawit untuk melapor ke kepolisian. Sehingga polisi dapat segera melacak pengemudi tersebut.

"Bagi korban atau warga yang mengetahui peristiwanya agar melapor ke Satlantas Jaktim," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar