Komisi XIII Dorong Reformasi Lapas, Pidana Kerja Sosial Jadi Solusi Atasi Over Kapasitas - Telusur

Komisi XIII Dorong Reformasi Lapas, Pidana Kerja Sosial Jadi Solusi Atasi Over Kapasitas

Yanuar Arif Wibowo. Foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menerima audiensi Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara dan Koordinator Pusat Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan klasik lembaga pemasyarakatan (lapas), terutama kelebihan kapasitas dan keterbatasan sumber daya manusia.

Dalam dialog tersebut, Yanuar menilai masukan mahasiswa sejalan dengan kerja Panitia Kerja Pemasyarakatan yang tengah dijalankan Komisi XIII DPR RI. Ia menyebut problem over capacity, minimnya tenaga petugas, hingga rendahnya daya dukung SDM menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.

Menurutnya, pembenahan lapas tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan biasa. Diperlukan terobosan, baik melalui pemanfaatan teknologi seperti pemasangan CCTV, penambahan jumlah petugas, maupun perubahan paradigma pemidanaan. Salah satu langkah strategis adalah penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru.

“Dengan adanya KUHP baru ini kita punya pemidanaan baru yaitu pidana kerja sosial. Ini bagian dari solusi untuk mengurangi overload kapasitas di Indonesia, sehingga tidak semua terpidana harus masuk sel,” ujarnya.

Yanuar juga menyoroti tingginya jumlah warga binaan kasus narkoba yang mencapai hampir separuh dari total sekitar 275 ribu penghuni lapas di Indonesia. Ia menegaskan perlunya perlakuan berbeda antara bandar, pengedar, kurir, dan pengguna. Bagi pengguna, pendekatan rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan hukuman penjara.

“Pengguna seharusnya mendapatkan treatment khusus. Direhabilitasi, bukan dipenjarakan. Ini juga bagian dari upaya mengurangi over kapasitas lapas,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa lapas merupakan ujung dari proses panjang penegakan hukum. Karena itu, perbaikan tidak cukup hanya dilakukan di hilir, melainkan harus dimulai sejak proses awal agar tidak semua perkara bermuara pada pemidanaan penjara.

Yanuar juga menyinggung pengembangan konsep lapas terbuka yang menekankan pemberdayaan warga binaan. Dalam kunjungannya ke Nusa Kambangan dan Kendal, ia melihat langsung bagaimana warga binaan diberdayakan melalui kegiatan produktif seperti bercocok tanam dan beternak, bahkan memperoleh penghasilan selama menjalani masa pidana.

Konsep tersebut dinilainya sebagai kemajuan dalam sistem pemasyarakatan, karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada persiapan reintegrasi sosial. Ia berharap terobosan pemberdayaan ini terus diperkuat, tidak hanya untuk menekan over kapasitas, tetapi juga mendukung ketahanan pangan dan membekali warga binaan dengan keterampilan saat kembali ke masyarakat.

“Ini harapan besar agar terobosan seperti ini terus dikembangkan dan diperkuat,” pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar