KPPU dan KADIN Perkuat Dialog untuk Dorong Aksi Korporasi yang Sehat - Telusur

KPPU dan KADIN Perkuat Dialog untuk Dorong Aksi Korporasi yang Sehat

KPPU gelar dialog bersama KADIN dalam Forum KPPU Mendengar bertajuk "Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat" yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog terkait dinamika aksi korporasi agar tetap mampu mendorong efisiensi bisnis tanpa mengurangi persaingan usaha yang sehat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum KPPU Mendengar bertajuk "Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat" yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, forum tersebut menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan aksi korporasi.

Menurut dia, dialog antara regulator dan dunia usaha penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha sebelum muncul persoalan hukum.

Forum tersebut juga menjadi sarana bagi KPPU untuk menyerap aspirasi dan informasi dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, perkembangan kebijakan dan regulasi, serta berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi persoalan persaingan usaha maupun regulasi yang dapat menghambat kegiatan bisnis.

"Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas," kata Gopprera.

Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pembentukan holding company, hingga restrukturisasi perusahaan terus mengalami perkembangan seiring perubahan strategi bisnis.

Berbagai langkah tersebut pada dasarnya dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pasar, serta memperoleh akses terhadap teknologi maupun sumber daya baru.

Namun, KPPU mengingatkan bahwa setiap aksi korporasi tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi dinilai berpotensi mengurangi tingkat persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang.

Karena itu, komunikasi antara regulator dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap awal perencanaan aksi korporasi.

Dalam diskusi tersebut, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan terkait perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi dunia usaha ketika menjalankan aksi korporasi.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada pemerintah guna menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Forum KPPU Mendengar juga membahas berbagai isu yang berkaitan dengan iklim persaingan usaha, mulai dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilai masih memengaruhi efisiensi dunia usaha.

Sejumlah rekomendasi kemudian mengemuka sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah dan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip persaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional.


Tinggalkan Komentar