telusur.co.id - Kuasa hukum korban pencurian yang terjadi saat pelaksanaan salat Tarawih di Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Abin Rifa Aldani menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Garut, Polsek Banjarwangi, dan Tim Sancang, atas keberhasilan mengungkap perkara yang sempat meresahkan korban beserta keluarganya.
Menurut Abin, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Atas nama korban dan keluarga, kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Garut, Polsek Banjarwangi, dan Tim Sancang yang telah bekerja mengungkap perkara ini. Bagi korban, keberhasilan tersebut bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mengembalikan rasa aman yang sempat hilang akibat peristiwa pencurian tersebut,” ujar Abin dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Abin menjelaskan, peristiwa pencurian yang terjadi ketika korban sedang melaksanakan salat Tarawih tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai dan sejumlah barang berharga, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi korban dan keluarganya. Sejak kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma dan kekhawatiran setiap kali harus meninggalkan rumah, termasuk saat menjalankan ibadah.
Ia menilai keberhasilan pengungkapan perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami berharap keberhasilan ini menjadi pesan bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus terus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Abin menegaskan bahwa pihak korban menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sementara penilaian mengenai kesalahan maupun pemidanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Apabila nantinya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak korban berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil, tegas, dan proporsional sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Di akhir keterangannya, Abin mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kepedulian terhadap keamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (VC)



