telusur.co.id - Pemerintah mulai mempertegas langkah dalam polemik status lahan di kawasan Tanah Abang. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi di Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026).
Pertemuan itu melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), BP BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Satgas Anti Mafia Tanah.
Fokus utama pembahasan adalah memastikan status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.
Langkah ini dilakukan setelah muncul klaim dari Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, yang menyebut lahan tersebut bukan milik negara.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan pengecekan mendalam sebelum rapat berlangsung. Ia memastikan koordinasi dengan ATR/BPN telah dilakukan untuk menghindari polemik berkepanjangan.
"Kami yakin itu tanah negara. Tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara," kata dia dalam konferensi pers di Wisma Danantara.
Hasil rapat mengerucut pada kepastian tiga bidang lahan yang dinyatakan sebagai milik negara. Lokasi tersebut meliputi Pasar Tasik seluas 1,3 hektare serta dua bidang lahan berhimpitan yang dikenal sebagai tanah bongkaran.
Di sisi lain, Ara sapaan akrab Maruarar Sirait, menekankan pentingnya optimalisasi aset negara. Menurut dia, lahan tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan rusun subsidi.
Lebih jauh, dia juga memastikan proyek tersebut tidak akan dihentikan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.
"Ya, pasti. Pembangunan di lahan tersebut akan berjalan," tegas Ara.
Sementara itu, Wakil Direktur PT KAI, Dody Budiawan, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan konkret di lapangan sebagai langkah lanjutan. Salah satunya dengan memasang plang kepemilikan guna mempertegas status aset.
"Kami akan memasang plang yang menjelaskan data-data yang menandakan bahwa aset tersebut adalah milik Kereta Api Indonesia," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memastikan legalitas dokumen lahan tersebut.
Ia juga menjelaskan, bahwa dua sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimaksud memiliki riwayat yang sah dan dapat ditelusuri.
"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," tutur Tedjo.
Dengan kepastian ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset negara sekaligus mempercepat penyediaan hunian layak bagi warga khususnya di kawasan strategis ibu kota.
Laporan: Malik Sihite



