telusur.co.id - Kasus siswi non-muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang dipaksa memakai jilbab, menjadi perbincangan di publik. Viralnya kasus itu turut ditanggapi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud, lewat akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (24/1/21), menceritatakan pada akhir 1970-an hingga 1980-an, anak-anak sekolah dilarang memakai jilbab. Akhirnya diprotes, saat ini aturan memakai jilbab dan busana muslim diperbolehkan.
"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud.
Menurut Mahfud MD, dalam situasi ini tidak boleh membuat siswi non-muslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah," cuitnya.
Mahfud juga menceritakan saat terjadi diskriminasi terhadap orang Islam pada tahun 1980-an.
Namun, hal itu kini sudah teratasi berkat perjuangan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah melalui pendidikan.
Hingga akhirnya pada awal 1990-an, masjid dan majelis taklim sudah mulai tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus.
"Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam. Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU, Muhammadiyah, dan lain-lain, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. Awal 1990-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus," pungkasnya.[Fhr]