telusur.co.id - Adanya gerakan rakyat yang dimotori oleh AMPB pada tanggal 27 Agustus 2026 menjadi bagian tonggak sejarah lahirnya percepatan RUU Perampasan Aset (RUU PA) agar disahkan. Pihak DPR memberikan batas waktu maksimal tanggal 15 Desember 2026 dapat disahkan.
Pasca audiensi AMPB dengan disambut oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad beserta Anggota DPR lainnya, mendapat sorotan dari pakar Hukum Tata Negara (HTN), Z. Saifudin, S.H., M.H.
Menurutnya eks Pimpinan DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) ini, gerakan semua elemen masyarakat sipil harus tetap sesuai tupoksi masing-masing. Minimal telah ada hasilnya. Walau belum final. Ada jaminan dari DPR. Patut diapresiasi niat baiknya. Akan tetapi, itu tetap harus dikawal bersama.
“Jangan sampai menjadi formalitas belaka tanpa memperhatikan substansi dan norma-norma hukum agar benar konkret memberikan efek jera bagi koruptor yaitu Sahkan RUU PA dan hukuman mati bagi koruptor”. Mereka adalah para perampok APBN. Merugikan rakyat,” ujar Mas Say, sapaan akrabnya saat dihubungi Redaksi telusur.co.id. Kamis, (10/9/2026).
Mas Say menegaskan, proses legislasi yang wajib ada meaningful participation, atas tragedi sejarah buruk atas lahirnya UU Cipta Kerja telah ditafsirkan melaui putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
DPR melalui khususnya Komisi III DPR telah mengakomodir banyak diskusi dan masukan lewat RDPU. Lalu, kata Mas Say, draft RUU PA terbaru ada dimana? Masih disembunyikan dan takut dipublikasikan pada website resmi DPR? Draft yang tersebar pada publik masih sebatas draft RUU PA sejak Mei 2023 dengan 68 Pasal. Idealnya update draft terbaru dipublikasikan agar dikritisi bersama.
“Aneh, tiba-tiba muncul 13 klaster selain Tipikor atas dasar basis argumentasi apa? Publik wajar mempertanyakan jika ada dugaan akan ada penyelundupan norma hukum dan barter institusi. Pembahasan tidak fokus pada Tipikor. Berpotensi justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Advokat muda ini.
Sinkronisasi norma hukum khususnya dengan UU Tipikor sangat penting. Khususnya dari Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor. Apalagi korupsi adalah tindak pidana khusus. Itu pintu dan celah utama. Baru diharmonisasikan dengan delik penyertaan dari UU terkait lewat KUHP, KUHAP, UU PP, UU P2 TPPU, dan UU ITE.
Bagi Mas Say, hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah atribusi redaksional "dalam keadaan tertentu" dan "pidana mati" bagi koruptor dari Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor akan dikuatkan dan bahkan ditegaskan dalam RUU Perampasan Aset? Berani dijamin sanksinya?.
“Apa justru pidana mati koruptor masih dianggap pelanggaran HAM?. Idealnya kesampingkan pertimbangan HAM bagi koruptor. Beri tafsir yang lebih detail soal “dalam keadaan tertentu” agar ada tolak ukur demi hukuman mati koruptor,” tutur Direktur Eksekutif LEDAK (Lembaga Demokrasi Anti Korupsi) ini.
Pasca adanya kasus eks Jampidsus timbul pertanyaan lagi, kata Mas Say, apakah kewenangan perampasan aset sebelum putusan pengadilan tetap masih dipegang oleh Kejagung RI? Secara normatif hukum memang pijakan legal standing itu sudah kuat.
Ada dalam Pasal 30A UU Kejaksaan RI (No. 11 Tahun 2021) dengan penguatan redaksional “Badan Pemulihan Aset” lewat Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2024. Bahkan dalam KUHAP istilah “aset” dijamin norma hukumnya oleh Pasal 241 sebagai “Barang Bukti” dan bagian dari “Alat-alat Bukti” untuk Pasal 235 KUHAP. Lalu, dalam praktik dapat disinkronkan dengan Pasal 328 KUHAP?.
“Ini celah kelemahan jika konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dijalan tidak atas dasar integritas. Uang dugaan hasil korupsi akan dikorupsi lagi. Itu bahaya. Idealnya ada “Badan Pemulihan Aset” secara mandiri dan independen. Bukan pada Kejagung RI. Jika tetap ada, minimal kewenangan cukup dengan komparasi 30% dan 70% harus setelah adanya “putusan pengadilan yang tetap” (In Personam). Itu bisa lebih menjamin keamanan atas aset yang dirampas balik pada kas negara. Jika pihak perampasan aset dan metode sudah ada, sistem pengawasan dari dan oleh siapa? Itu penting dibahas bersama,” tegasnya.
Masih dengan Mas Say, aset dari koruptor akan ada jaminan tetap utuh dan aman dikembalikan pada negara? Hasil korupsi tidak dikorupsi lagi? Itulah nanti penting agar disinkronkan dengan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor khususnya. Baik atas perbuatan melawan hukum bagi pribadi dan korporasi. Soal "perampasan" dan "pembayaran uang pengganti". Menurutnya, hal tersebut penting dibahas dan ditempatkan dalam bab khusus dalam RUU PA.
“Masih ada beberapa norma hukum yang perlu dibahas lebih detail lagi. Agar pemberantasan korupsi sampai pada akarnya. Adanya pergeseran menjadi 13 klaster selain Tipikor berpotensi pembahasannya melebar dan over lapping aturan. Masih pada komitmen pada pemberantasan korupsi dan hukuman mati koruptor tidak? Mari kawal bersama RUU PA sampai tuntas disahkan,” tutup pendiri Law Firm Pedang Keadilan & Partners ini. (ari)



