telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memastikan, pihaknya tidak menentang pemberlakuan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau KKSK.
"Kami tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Covid-19," kata Boyamin Saiman, Sabtu (16/5/20).
Boyamin menjelaskan, yang menjadi persoalan MAKI ialah kekebalan absolut pejabat dalam membuat kebijakan terkait keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Corona yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona," tutur dia.
Boyamin mengungkapkan, pihaknya hanya ingin pejabat berhati-hati, teliti dan tidak korupsi di dalam mengambil kebijakan.
Salah satu caranya adalah dengan membatalkan Pasal 27 Perppu Corona tersebut.
"Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanat dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu," tambah Ketum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, ini.
Boyamin menambahkan dengan adanya kekebalan absolut itu maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh.
"Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," ucap dia.
Terkait uji materi pembatalan Pasal 27 Perppu Corona di MK, dikatakan Boyamin, pihaknya telah mendapat surat panggilan dari untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu, 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden.
Berdasar surat panggilan ini , lanjut dia, berarti MK tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi UU.
Dengan dilanjutkannya persidangan, MAKI selaku rakyat meminta DPR dan Presiden hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.
" Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan ( Pasal 27 )," ujar dia.
"Berdasar surat panggilan ditujukan kepada Presiden dan jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkum Ham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tandasnya.[Fhr]



