Muhammadiyah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Ciptaker - Telusur

Muhammadiyah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Ciptaker

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. (Ist)

telusur.co.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta kepada DPR RI untuk menunda pembahsan Rancangan Undang-undang (RUU) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona, termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, DPR hendaknya lebih fokus mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19. DPR harus mestikan bahwa anggaran tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat.

“DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19,” kata Abdul Mu’ti saat konferensi virtual, Jakarta, Senin (21/9/20).

Menurut Mu’ti, dalam kondisi pandemi seeprti saat ini, sudah saatnya anggota DPR dan elit politik lainnya menunjukkan tanggung jawab dan moral politik yang luhur dalam menangani Covid-19 dan penyelesaian masalah bangsa yang bersifat mendesak dan darurat.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan Covid-19. Jika diperlukan, Presiden Jokowi diminta untuk mengambil alih dan memimpin langsung agar penanganan Covid-19 lebih efektif, terarah, dan maksimal.

“Kehadiran Presiden sangat diperlukan di tengah gejala lemahnya kinerja dan sinergi antar kementerian. Presiden perlu mengevaluasi para menteri agar meningkatkan performa dan profesionalitas kerja sehingga tidak menimbulkan liabilitas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, khususnya kepada presiden,” jelas Mu’ti.

Mu’ti menambahkan, penanganan Covid-19 perlu kebijakan yang tegas dan menyeluruh secara nasional agar keadaan terkendali.

“Penyelamatan jiwa manusia merupakan sesuatu yang terpenting dari lainnya sebagaimana perintah konstitusi agar pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tandasnya. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar