Novel Baswedan Minta Penyerangnya Dibebaskan dari Tuntutan, Ini Alasannya - Telusur

Novel Baswedan Minta Penyerangnya Dibebaskan dari Tuntutan, Ini Alasannya

Novel Baswedan saat menghadiri sidang penyiraman air keras terhadap dirinya di PN Jakarta Utara. (Ist).

telusur.co.id - Penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku tak yakin kalau Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terlibat dalam penyerangan dirinya. Karenanya, Novel meminta kedua terdakwa penyerangnya itu dibebaskan dari tuntutan. 

Novel mengaku bertanya kepada penyidik dan jaksa tetapi tidak ada yang bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun menyakini keduanya bukan pelaku.

"Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya. Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti. Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sdh dibebaskan saja drpd mengada2," kata Novel dalam ciutan di akun twitter @nazaqistsha yang diunggah pada Senin (15/6/20) malam.

Seperti diketahui, pada Kamis (11/6/20) lalu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan alasannya karena kedua terdakwa telah meminta maaf dan menyesali perbuatan.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar