Pabrik Kosmetik Berbahaya Digerebek di Bekasi, Pelaku Raup Rp. 100 Juta Sebulan - Telusur

Pabrik Kosmetik Berbahaya Digerebek di Bekasi, Pelaku Raup Rp. 100 Juta Sebulan

Ungkap kasus penggrebekan pabrik kosmetik berbahaya di Bekasi (foto: Ist)

telusur.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik kosmetik berbahan kimia berbahaya di sebuah rumah di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini polisi menangkap 12 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Kosmetik ilegal yang diproduksi di pabrik ini berupa masker kecantikan.

"Kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi, tanpa izin edar dari BPOM. Omzetnya sekitar Rp. 100 juta per bulan selama kurun waktu tiga tahun," ujar Yusri di lokasi penggerebekan, Jumat (29/1/2021).

Pelaku, kata Yusri, memasarkam masker kecantikan dengan sejumlah merek, antara lain Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra. Meski berskala rumahan, pabrik ini berhasil memasarkan produknya hingga ke seluruh provinsi di Pulau Jawa.

Dalam memasarkan produknya, pelaku mengaku jika masker buatannya terbuat dari produk yang alami. Namun pada kenyataannya polisi menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya sebagai bahan baku masker.

"Jadi jenis kosmetik yang dia buat kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Jawa. Tapi kami masih akan dalami lagi," jelasnya.

Bos pabrik masker berinisial CS mengaku kepada polisi jika ia mampu memasarkan hingga 1.000 masker tiap hari. 

Kepada polisi salah satu pelaku yang berinisial CS yang merupakam bos pabrik masker wajah itu mengaku mereka memproduksi masker wajah itu hampir 1000 masker.

"Dari 50 kilo bahan baku kemudian hasilnya adalah 1000 saset setiap hari. Satu lembarnya kemudian dijual ke reseller seharga Rp. 2.500 - Rp. 3.000," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar. (tp)


Tinggalkan Komentar