Pakar Hukum UNAIR Soroti Kesiapan Aparat Usai KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku - Telusur

Pakar Hukum UNAIR Soroti Kesiapan Aparat Usai KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: ilustrasi.

telusur.co.id -Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Kedua regulasi tersebut resmi berlaku sejak awal Januari 2026, menggantikan aturan peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Menanggapi momentum tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M., menilai bahwa pembaruan hukum pidana harus selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seharusnya berfungsi melindungi warga negara sekaligus mengatur relasi yang sehat antara negara dan rakyat,” ujarnya.

Ia menyoroti ketimpangan masa transisi antara kedua undang-undang tersebut. KUHP memiliki masa persiapan selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sedangkan KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung diberlakukan pada Januari 2026. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan.

Meski dalam hukum berlaku asas fictie hukum atau een ieder wordt geacht de wet te kennen, setiap orang dianggap mengetahui hukum, ia menekankan bahwa penerapan aturan baru tetap membutuhkan kesiapan yang matang.

“Tidak bisa menerapkan perubahan hukum secara terburu-buru. Setidaknya ada tiga aspek yang harus siap, yakni substansi hukum, kesiapan aparat penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum belum sepenuhnya siap, pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian terkait waktu keberlakuan undang-undang.

“Sebagaimana KUHP yang memiliki masa transisi tiga tahun, KUHAP idealnya juga diberlakukan dengan jeda yang memadai,” tambahnya.

Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, Dr. Aris menilai hukum pidana kerap digunakan sebagai instrumen kontrol sosial dan politik, terutama pada isu kebebasan berekspresi dan lingkungan hidup.

“Dalam perspektif hukum tata negara, kekuasaan selalu memiliki potensi disalahgunakan karena aparat negara diberi kewenangan menjalankan alat paksa,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan serta sanksi tegas bagi aparat yang melanggar kewenangan dalam KUHAP baru demi menjaga prinsip kehati-hatian.

Ia juga memprediksi akan muncul gelombang pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pemberlakuan kedua regulasi tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol konstitusional yang wajar dalam negara demokrasi.

“Maraknya judicial review justru menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap hukum. Ini merupakan tanda sehat bagi demokrasi dan berpotensi memperbaiki kualitas penegakan hukum,” katanya.

Menutup pandangannya, Dr. Aris berharap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

“Ini adalah momen penting agar hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.


Tinggalkan Komentar