Partai Buruh Ingatkan DPR-Pemerintah, Jangan Coba-coba Lawan Putusan MK - Telusur

Partai Buruh Ingatkan DPR-Pemerintah, Jangan Coba-coba Lawan Putusan MK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Telusur/Dhanis

telusur.co.id -Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan, partainya siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah. 

Hal itu disampaikan Said dalam acara Seminar Kebangsaan yang digelar Partai Buruh dengan tema "Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" yang berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/7/2025). 

"Redesain pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun maunya pemerintah," kata Said Iqbal di lokasi acara. 

Sebab kata Iqbal, putusan MK adalah binding dan final. Sehingga tidak boleh ada pihak-pihak yang coba melawan putusan MK. 

"Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau kita percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun. Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak. Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding," jelas Said Iqbal. 

Atas dasar itu, Partai Buruh kata dia, membuat hashtag bahwa partainya berdiri tegak bersama MK dalam mengawal putusan tersebut. 

"Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag #WeStandWithMK. Kami berdiri bersama MK, kami akan jaga keputusan MK," pungkasnya. 

Untuk itu, Said mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengganggu putusan MK nomor 135, jika tidak ingin adanya aksi demonstrasi besar-besaran di Parlemen. 

"Yang kemudian ada upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut. Apa yang terjadi? Rakyat kan melawan, datang semua ke DPR. Partai Buruh mengambil inisiatif memimpin itu. Jangan mengulangi itu," jelas Said. 

Sebagai informasi, narasumber pada Seminar Kebangsaan ini di antaranya adalah, oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Pendiri/Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dan Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar