Pelaku Penjual Hewan Endemik Ditangkap, Bayi Orangutan dan Lutung Disita - Telusur

Pelaku Penjual Hewan Endemik Ditangkap, Bayi Orangutan dan Lutung Disita

Ungkap kasus penjualan hewan langka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/21) (foto: telusur.co.id / Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan hewan dilindungi. Dari kasus ini polisi menangkap satu pelaku berinisial Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan media sosial untuk menawarkan hewan langka. Kesehariannya, Y juga merupakan pedagang hewan di kawasan Bekasi.

"Jadi kamuflasenya pelaku menjual binatang biasa. Tapi di belakang tokonya, dia menyiapkan sebuah ruang untuk menyimpan hewan langka," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Di komunitas pecinta satwa, kata Yusri, pelaku juga mencari hewan langka. Setelah dapat, hewan tersebut dipelihara dan akan kembali dipasarkan.

"Tiap ekor dia mengambil keuntungan Rp. 1 - 10 juta, dan dia mengaku sudah menjual hewan langka dari Agustus 2020. Pelaku berhasil kita tangkap setelah berpura-pura memesan, tapi tidak disiapkan langsung, tiga sampai lima hari hewan itu baru datang," jelasnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, diyakini jika praktik jual beli hewan langka ini merupakan suatu jaringan.

"Apakah ini tindakan (jual beli hewan langka) yang lintas negara masih kita dalami. Karena mereka sistimnya seperti mafia, mereka putus di tengah jalan (tidak saling bertemu) seperti narkoba," katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor bayi orang utan, tiga ekor burung beo Nias dan tiga ekor lutung Jawa. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta. (fhr)


Tinggalkan Komentar