Polemik Putusan MK Soal Pemilu, PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung - Telusur

Polemik Putusan MK Soal Pemilu, PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung


telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah (lokal) telah menuai polemik. Keputusan itu dianggap melanggar UUD 1945 yang mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Selain juga MK dinilai telah menjadi "positive legislator" yang membentuk norma baru.

Namun, menurut Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, MPR RI tidak perlu turun gunung ikut mengeluarkan original intent (niat asli) untuk menafsirkan putusan MK yang kontroversial tersebut, biarkan DPR dan Pemerintah membahasnya dalam kapasitasnya sebagai pembentuk UU. 

“Kita khawatir kalau MPR ikut membahas masalah ini maka dapat menimbulkan masalah baru, yakni dualitas tafsir antarlembaga tinggi negara, yakni antara MK dengan MPR RI, yang dapat berkembang dan memicu ketidakpastian hukum," kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini menjelaskan, original intent adalah pendekatan penafsiran hukum yang merujuk pada niat awal pembentuk konstitusi atau undang-undang saat norma tersebut dibuat.

Ia menilai, jika MPR turun gunung mala dapat dipandang sebagai intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman, dalam hal ini MK. Dampaknya, berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, yang sangat di jaga. 

Karena, MPR RI saat ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk menafsirkan UUD secara otoritatif. Wewenang itu secara konstitusional telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945.

"Dimana tafsir MK atas masalah ini bersifat mengikat dan final,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, pimpinan lembaga tinggi perlu menghayati betul soal ini dan membahas serta mencari solusinya secara teknis di tingkat pembentuk UU, yakni DPR RI dan Pemerintah. 

Apalagi ini berkesesuaian dari sisi waktu, dimana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dan RUU Pemilihan Kepala Daerah telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. 

“Kita berharap kita semua berpikir sebagai negarawan untuk terus-menerus meningkatkan kualitas demokrasi di negeri ini. Jangan sampai demokrasi kita jalan ditempat, karena pemilu yang ruwet dengan politik uang dan menghasilkan pemimpin yang cenderung populis serta menomorduakan kompetensi," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, hampir tiga puluh tahun reformasi, namun masih dirasakan di sana-sini ketidakpuasan terhadap kualitas demokrasi kita. 

"Kita membutuhkan banyak negarawan dalam pembentukan UU ini,” tegas Mulyanto.[Nug] 


Tinggalkan Komentar