Polisi Bongkar Praktik Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp. 1,4 miliar - Telusur

Polisi Bongkar Praktik Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp. 1,4 miliar

Ungkap kasus peredaran uang palsu di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat, berinisial R, AN, dan T. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 10 gepok uang dengan pecahan 100 US dolar.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, jika dirupiahkan satu gepok dolar palsu senilai Rp. 140 juta. Sehingga jika ditotal uang palsu tersebut senilai Rp. 1,4 miliar.

Tersangka R merupakan seorang kolektor uang kuno dan barang antik. Dia mendapat dolar palsu itu dari tersangka A yang kini masih buron.

"Tersangka R mendapat uang palsu tersebut dari seseorang berinisial A, yang sedang kita cari. Dari A ini dia dapat 10 gepok," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (28/1/21).

Setelah mendapatkan 10 gepok, lanjut Adi, R memberikan uang palsu tersebut ke AN. Kemudian AN memberikan uang tersebut sebanyak enam gepok kepada Tuntuk segera diedarkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari petugas di Bandara. Mereka mengaku ada yang pernah ditawari uang dolar Amerika palsu.

"Informasi dari lingkungan kerja di Bandara Soetta, bahwa ada tersangka yang sedang melakukan upaya menukarkan uang yang diduga palsu itu," kata Alexander.

Kepada polisi, kata Alexander, tersangka mengaku jika uang tersebut diambil A dari sebuah gudang uang gaib. Menurut tersangka R, A dapat membuka gudang uang di suatu tempat.

"DPO ini mengatakan bisa membuka gudang uang. Sedang dua tersangka lain, yaitu A dan T, merupakan guru honorer dan tenaga lepas," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 224, 245, dan 250 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tp)


Tinggalkan Komentar