telusur.co.id - Polri menetapkan tiga personelnya sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek. Mereka sebelumnya bertugas di Polda Metro Jaya dan diduga terlibat dalam kasus unlawful killing.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengakui, meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan
"Kami masih melihat tersangka apakah (perlu) ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4/21).
Sebelumnya, tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus Unlawful Killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4/21).
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ujar Rusdi.
Namun, sambung Rusdi, salah satu tersangka berinisial EPZ tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Pasalnya, yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya. (Fhr)