Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setuju Usulan Pajak JHT 0 Persen - Telusur

Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setuju Usulan Pajak JHT 0 Persen


telusur.co.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen sebagai bentuk keadilan bagi pekerja. 

Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi yang membahas sejumlah isu strategis, mulai dari reformasi perpajakan JHT, perlindungan korban kecelakaan kerja PT Moya Indonesia, sinkronisasi data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat JHT. 

Menurut Iqbal, pembahasan pertama difokuskan pada usulan penghapusan pajak JHT yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata Iqbal di Plaza BPJAMSOSTEK di Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Dia menjelaskan, saat ini JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. KSPI mengusulkan agar ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta. Bahkan, jika memungkinkan, JHT seharusnya dibebaskan sepenuhnya dari pajak.

MenurutSai Iqbal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyatakan mendukung usulan tersebut. Karena dinilai lebih mencerminkan asas keadilan.

"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," tegasnya. 

Ia juga menilai data yang selama ini menyebut sekitar 95 persen penerima JHT tidak terkena pajak perlu dipahami secara lebih utuh. Angka tersebut banyak dipengaruhi oleh pekerja kontrak maupun pekerja informal yang melakukan pencairan JHT berulang kali dengan nilai relatif kecil.

"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp50 juta sehingga justru terkena pajak. Karena itu ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," ujarnya.[Nug] 


Tinggalkan Komentar