telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan wanita berinisial SR di kediamannya di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan. SR merupakan pelaku penyuntikan filler payudara palsu ke dua wanita berinisial CT dan WT.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dalam dua bulan saja, SR telah melakukan filler payudara sebanyak 15 kali. Dari aksinya tersebut, dia meraup keuntungan hingga Rp 75 juta.
"Pada bulan September 2020, tersangka SR melakukan pembelian produk berupa cairan tanpa merek yang digunakan untuk filler payudara dan bokong melalui online. Itu berasal dari Batam seharga Rp 3,5 juta perliter," ujar Ady di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (6/4/21).
Setelah didapatkan, SR kembali menjual filler tersebut melalui akun Instagram 'Beauty Sexy Store' miliknya. Harga yang ditawarkan pelaku mencapai Rp 5 juta untuk setengah liter filler.
"Di akun Instagram Beauty Sexy Store, yang bersangkutan memasang iklan. Dia menawarkan cairan untuk filer pembesaran payudara dan bokong dengan harga Rp 5 juta untuk filer 500 cc dan Rp 3 juta untuk filer 250 cc," jelasnya.
Tersangka SR, lanjut Ady, juga mengikuti kursus singkat penyuntikan filler bokong dan payudara di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Setelahnya, tersangka mulai berani melakukan praktik penyuntikan filler bokong dan payudara.
Pada 9 November 2020, korban CT dan WT mendatangi SR untuk melakukan filler payudara. Namun setelah melakukan filler, keduanya justru mengalami sejumlah keluhan.
"Setelah dilakukan tindakan, korban mengalami demam, pembengkakan payudara dan cairan nanah keluar dari lubang bekas suntikan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat," katanya.
Lebih jauh Ady menjelaskan, SR tidak memiliki izin untuk melakukan praktik kecantikan, seperti filler payudara dan bokong. Diketahui, SR merupakan lulusan fakultas pertanian dari sebuah Universitas.
"Cairan yang digunakan untuk filler payudara dan bokong tidak memiliki izin edar dari BPOM dan dari Kementerian Kesehatan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 77 UURI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedoteran. Pasal 197 dan 198 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UURI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 378 KUHP. (Tp)