Segera Sidangkan Kasus Sarang Burung Walet, AGN: Kami Tantang Novel Buktikan di Pengadilan! - Telusur

Segera Sidangkan Kasus Sarang Burung Walet, AGN: Kami Tantang Novel Buktikan di Pengadilan!

Aksi AGN di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/20).

telusur.co.id - Kelompok Aktivis Gugat Novel ( AGN ) kembali berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendatangi sidang di PN Jakarta Utara, Senin (22/6/20).

Mereka meminta agar kasus dugaan penganiayaan sarang burung walet Bengkulu yanvmelibatkan Novel Baswedan segera disidangkan.

"Segera buka kasus di Bengkulu dan adili Novel Baswedan. Kasus ini bukanlah rekayasa dan kriminalisasi, kami tantang Novel Baswedan buktikan hal itu di Persidangan," ungkap Koordinator Aksi AGN Bayu Sasongko.

Lebih lanjut, Bayu merasa kasihan dengan korban dan keluarganya yang menanti keadilan agar kasus tersebut dibuka kembali ke publik. 

"Sangat fair sekali jika kasus di Bengkulu itu juga disidangkan secara transparan, sehingga aspirasi rakyat kecil menjadi terakomodir," ucapnya.

Lebih jauh, Bayu mengatakan, ketika ada keputusan praperadilan yang dikeluarkan dan memerintahkan agar kasus itu segera disidangkan dan surat pemberhentian perkara itu tidak sah, maka secara hukum itu tidak ada pilihan lain.

"Tidak ada pilihan lain kecuali memang harus diuji di pengadilan, itu agar kemudian publik tidak melihat bahwa seolah-olah Novel Baswedan kebal hukum. Dan hukum kemudian hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," bebernya.

Ia menambahkan, jangan hanya Novel Baswedan saja yang boleh mencari keadilan. Sebaiknya, kata dia, Novel menghadapi kasus ini secara profesional dan tidak mencampur adukkan dengan politik.

"Apakah hanya dia yang boleh mencari keadilan di negeri ini?" katanya mempertanyakan.

Dalam aksinya, massa juga membawa alat peraga berupa spanduk dan poster bertuliskan "Tegakkan Keadilan !! Novel Baswedan boleh protes terhadap kasus yang menimpa dirinya sekarang, tapi biar fair Novel Baswedan juga harus menyelesaikan kasus "Sarang Burung Walet", Gimana Bung Novel Baswedan??, Penyiram Air keras sudah dituntut 1 tahun penjara Sementara korban penembakan Novel Baswedan kasus sarang burung walet "masih menunggu keadilan tanpa Menyalahkan Presiden Jokowi, #EnggakSengaja Nembak Orang Novel Baswedan". [Tp]


Tinggalkan Komentar