telusur.co.id - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengklaim 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menerima uang masing-masing 1.500 riyal saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Gus Alex bahkan menyebut sejumlah anggota Panja mengucapkan terima kasih kepadanya sehari setelah uang tersebut diberikan.
“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” kata Gus Alex dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Menurut Gus Alex, uang tersebut diserahkan secara tunai. Ia mengatakan pemberian itu dilakukan setelah muncul permintaan dari anggota Panja yang mengikuti perjalanan ke Arab Saudi.
“Mintanya seperti itu,” ujarnya.
Gus Alex menyebut uang tersebut diminta dengan alasan untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh,” kata dia.
Dalam persidangan, Gus Alex juga mengungkap sempat mempertanyakan bentuk oleh-oleh yang dimaksud.
“Saya bilang, ‘Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?’ ‘Loh itu kan banyak toko, uangnya,’ kata dia,” tutur Gus Alex menirukan percakapan tersebut.
Sebelumnya, Gus Alex mengungkap permintaan awal yang disampaikan kepadanya mencapai 3.000 riyal untuk setiap anggota Panja. Namun, ia mengaku hanya memberikan separuhnya atau 1.500 riyal per orang.
Jika diberikan kepada 24 orang, total uang yang disebut Gus Alex mencapai 36.000 riyal.
Ia mengklaim uang tersebut berasal dari honor yang diterimanya.
Keterangan mengenai permintaan uang itu juga sempat disampaikan Gus Alex kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Dalam persidangan, Jaja membenarkan Gus Alex pernah menceritakan persoalan tersebut kepadanya.
“Iya, betul. Bapak cerita,” kata Jaja.
Keterangan Gus Alex muncul dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji. Sejauh ini, identitas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang disebut menerima uang tersebut belum diungkap dalam keterangan yang dikutip di persidangan.



