telusur.co.id -Kesiapan infrastruktur kebandarudaraan nasional serta perlindungan hak para pensiunan dalam proses transformasi PT Angkasa Pura Indonesia mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya.
Hal itu disampaikan Asep dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT Angkasa Pura Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Asep atau yang akrab disapa Kang AW menyinggung momentum pendaratan pesawat Airbus A380 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurutnya, kehadiran pesawat berbadan lebar dengan kapasitas besar tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana kesiapan infrastruktur bandara Indonesia.
Asep menegaskan, kemampuan bandara menerima pesawat berkapasitas besar tidak hanya ditentukan oleh kesiapan landasan pacu (runway), tetapi juga harus didukung fasilitas pelayanan penumpang dan berbagai infrastruktur penunjang lainnya.
“Fenomena masuknya Airbus A380 ke Cengkareng ini menarik. Kita harus melihat apakah fasilitas bandara kita benar-benar sudah siap meng-cover seluruh kebutuhan pelayanan pesawat dan penumpang dengan kapasitas sebesar itu. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi Angkasa Pura ke depan,” ujar Asep.
Selain infrastruktur, politisi Partai NasDem tersebut meminta agar transformasi Angkasa Pura Indonesia tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan kepentingan korporasi.
Menurut Asep, transformasi perusahaan harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola serta memberikan perlindungan yang adil bagi pegawai dan pensiunan yang selama bertahun-tahun telah berkontribusi terhadap perkembangan perusahaan.
Ia secara khusus menyoroti aspirasi terkait adanya perbedaan perlakuan terhadap hak pensiunan eks Angkasa Pura I dan eks Angkasa Pura II.
Asep meminta manajemen PT Angkasa Pura Indonesia melakukan evaluasi secara menyeluruh agar proses penggabungan kedua perusahaan tidak menimbulkan ketidakadilan, termasuk adanya kelompok pensiunan yang kehilangan hak akibat kebijakan perusahaan pada masa sebelumnya.
“Kalau hak pensiunan eks Angkasa Pura I tetap diberikan, sementara ada pensiunan eks Angkasa Pura II yang haknya tidak lagi di-cover karena keputusan direksi sebelumnya, tentu ini perlu dilihat kembali secara fair. Jangan sampai setelah menjadi satu perusahaan justru masih terdapat perlakuan yang berbeda terhadap para pensiunannya,” tegasnya.
Menurut Asep, penyelesaian persoalan hak pensiunan tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya kewajiban finansial perusahaan. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut penghargaan terhadap para pekerja yang telah memberikan kontribusi dan meninggalkan legacy bagi perkembangan Angkasa Pura.
“Mereka sedikit banyak telah memberikan kontribusi kepada perusahaan. Karena itu, transformasi harus tetap memiliki sisi kemanusiaan. Hak dan kesejahteraan pensiunan harus menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan dari proses pembenahan perusahaan,” pungkas Asep.



