telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melalui pembaruan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK guna memperkuat pengawasan keuangan negara.
Menurut Shadiq, BPK memiliki posisi strategis sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“BPK harus tetap menjadi lembaga yang independen, profesional, dan dipercaya masyarakat dalam menjaga keuangan negara,” ujar Shadiq dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai perkembangan tata kelola pemerintahan modern dan digitalisasi sistem keuangan negara menuntut penguatan regulasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan BPK agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
“Penguatan undang-undang ini penting agar pengawasan terhadap APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan lebih efektif,” katanya.
Shadiq juga menyoroti pentingnya penegasan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara secara final sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, kepastian kewenangan tersebut akan memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia menilai penguatan independensi kelembagaan, peningkatan kapasitas kantor perwakilan daerah, pembaruan standar audit berbasis digital, hingga pengetatan syarat integritas calon anggota BPK menjadi langkah penting untuk menjaga profesionalisme auditor negara.
Shadiq berharap revisi dan penguatan UU BPK dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Keuangan negara harus dijaga dengan penuh tanggung jawab demi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan yang kuat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya.



