telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Ia menegaskan pihak kepolisian harus bergerak cepat dalam mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya.
“Kami sudah menghubungi Polda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” ujar Habiburokhman.
Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditolerir. “Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspon dengan kekerasan dan premanisme. Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tegasnya.
Komisi III juga meminta pengawalan maksimal terhadap Andrie Yunus agar korban benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan. Selain itu, komisi memastikan akan terus mengawal proses penyidikan agar berjalan cepat dan profesional, serta meminta negara menanggung biaya pengobatan terbaik agar Andrie dapat segera pulih.
Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia dan menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap warga yang menyuarakan hak dan kritik secara sah.



