Indonesia Buka Opsi Dwi-Kewarganegaraan - Telusur

Indonesia Buka Opsi Dwi-Kewarganegaraan

Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, (14/08/2026)

telusur.co.id -Presiden Prabowo Subianto berencana membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang dinilai memiliki talenta istimewa dan mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Rencana tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang berkiprah sebagai ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, hingga profesional kelas dunia.

Sebagian dari mereka, kata dia, harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pekerjaan.

“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” kata Prabowo.

Karena itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka peluang dwi-kewarganegaraan. Namun, fasilitas tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh diaspora Indonesia.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan, skema tersebut akan diterapkan secara selektif dan terukur. Pemerintah akan menyiapkan uji integritas, kewajiban tertentu, serta mekanisme untuk menjaga keamanan dan kepentingan negara.

Rencana itu sekaligus menjadi perubahan besar dari sistem kewarganegaraan Indonesia saat ini.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada prinsipnya menganut kewarganegaraan tunggal. Kewarganegaraan ganda hanya diberikan secara terbatas kepada anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu.

Saat berusia 18 tahun atau telah menikah, mereka diwajibkan memilih menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Dengan rencana baru tersebut, pemerintah kini ingin membuka pintu yang selama ini tertutup—meski baru untuk mereka yang dinilai cukup “istimewa” bagi negara.

 


Tinggalkan Komentar