Terjerat Utang Ratusan Juta, Karyawan Nekat Gasak 14 IPhone 11 Pro Max - Telusur

Terjerat Utang Ratusan Juta, Karyawan Nekat Gasak 14 IPhone 11 Pro Max

Ungkap kasus pencurian IPhone di Mapolres Jakarta Barat (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap GL (29) lantaran mencuri 14 unit ponsel jenis IPhone 11 Pro Max. GL melakukan pencurian di toko tempatnya bekerja di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, GL nekat mencuri karena terlilit utang. Diketahui GL mempunyai utang senilai Rp 106 juta karena ikut investasi trading.

"Motif pencurian 14 handphone ini didasari dari pelaku yang terlilit utang. Karena yang bersangkutan bermain investasi, bermain jasa iventasi trading, di mana trading tersebut juga tidak memiliki izin," ujar Arsya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (14/4/21).

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, kronologis awal mulanya pelaku bisa meminjam uang kepada teman-temannya. Lalu uang senilai ratusan juta tersebut dimasukkan ke investasi trading yang diikutinya.

"Yang bersangkutan harus lakukan inject dana kepada akun tersebut. Uang yang digunakan hasil meminjam kepada teman-temannya, lalu dilakukan untuk inject dana,” katanya.

Namun sayangnya, investasi yang diikuti GL tidak kunjung berujung untung. Sementara di sisi lain, GL didesak teman-temannya untuk sesegera mungkin membayar utangnya.

"Dia ditagih oleh teman-temannya, karena cukup besar utangnya. Sementara dari jasa investasi tersebut dia mengalami kerugian, itulah yang memotivasi tersangka melakukan pencurian," terangnya.

Karena desakan itu, kata Ady, akhirnya GL gelap mata dan mencuri 14 unit ponsel IPhone 11 Pro Max. Padahal selama ini tersangka merupakan orang kepercayaan pemilik toko, yang telah bekerja selama 5 tahun lebih.

Lebih jauh Ady mengatakan, soal investasi berjangka yang diikuti tersangka, saat ini juga terus didalami. Dalam hal ini, polisi berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kaitan perusahaan (investasi berjangka) ini akan kami dalami sambil berkoordinasi dengan pihak OJK," ujarnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar