telusur.co.id - Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dollar Amerika palsu. Dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka berinisial SUL, IS, HS, dan AD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka SUL dan IS bertugas mengedarkan dollar palsu tersebut.
"HS dia yang mencetak uang palsu, juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, serta dia yang memegang masternya, jadi dia otaknya. Kemudian AD ini tugasnya membantu HS mencetak uang palsu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/21).
Komplotan ini, kata Yusri, telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu. Dalam kurun waktu itu, sebanyak 540 ribu lembar pecahan 100 dollar Amerika palsu telah berhasil diedarkan.
"Kalau dirupiahkan ada sekitar Rp 78 miliar yang sudah dijual keluar. Sedangkan yang tertangkap ini ada 1.000 lembar (pecahan 100 dollar Amerika palsu) itu kalau dirupiahkan ada sekitar Rp 1,4 miliar yang kita amankan," jelasnya.
Diakui Yusri, uang dollar palsu yang dicetak para tersangka cukup bagus. Padahal HS mengaku hanya mempelajari cara membuat uang palsu secara otodidak, lewat Google dan media sosial.
"Setiap sebulan dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar, berarti 15 ribu dikali (pecahan) 100 dollar berarti 1,5 juta dollar Amerika. Per seribunya dia jual Rp 7 juta," jelasnya.
Lebih jauh Yusri memaparkan, keempat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Ada yang ditangkap di kawasan Mustika Jaya, Bekasi, Pandeglang dan Bogor.
"Kami masih mengejar pelaku-pelaku yang lain. Bahkan mengedarkan dimanapun kami masih mendalami terus," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tp)