telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat yang dikuasai Partai Republik menyetujui resolusi untuk membatasi keterlibatan militer Presiden Donald Trump dalam konflik dengan Iran. Keputusan tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran di kalangan anggota Partai Republik terhadap perang yang telah berlangsung selama tiga bulan dan kini memasuki bulan keempat.
Dikutip Reuters, Dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu (3/6), DPR AS menyetujui resolusi kekuasaan perang dengan perbandingan suara 215 berbanding 208. Empat anggota Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat untuk mendukung langkah tersebut, sementara tidak ada anggota Demokrat yang memberikan suara menentang.
Resolusi tersebut menginstruksikan Presiden Trump untuk menarik pasukan Amerika Serikat dari Iran, kecuali Kongres secara resmi menyatakan perang atau memberikan otorisasi penggunaan kekuatan militer.
Empat anggota Partai Republik yang mendukung resolusi itu adalah Tom Barrett dari Michigan, Warren Davidson dari Ohio, Brian Fitzpatrick dari Pennsylvania, dan Thomas Massie dari Kentucky. Sementara itu, tujuh anggota DPR tercatat tidak memberikan suara.
Meski demikian, keputusan DPR tersebut untuk saat ini lebih bersifat simbolis. Agar memiliki kekuatan hukum, resolusi itu masih harus mendapatkan persetujuan Senat. Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan konstitusionalitas penerapan resolusi kekuasaan perang tersebut.
Namun, hasil pemungutan suara ini menunjukkan adanya keresahan yang semakin besar di internal Partai Republik terhadap kebijakan luar negeri Trump. Para anggota parlemen dari kedua partai juga semakin aktif mendorong pembatasan kewenangan presiden dalam memutuskan keterlibatan militer Amerika Serikat.
Secara terpisah, Senat sebelumnya telah meloloskan resolusi serupa melalui pemungutan suara prosedural setelah tujuh upaya sebelumnya gagal. Akan tetapi, jadwal pemungutan suara lanjutan terhadap rancangan tersebut hingga kini belum ditetapkan.
Partai Demokrat terus mendesak Trump untuk meminta persetujuan Kongres terkait penggunaan kekuatan militer terhadap Iran. Mereka mengingatkan bahwa Konstitusi Amerika Serikat memberikan kewenangan kepada badan legislatif, bukan presiden, untuk menyatakan perang.
Selain mengkhawatirkan potensi konflik berkepanjangan, Partai Demokrat juga menyoroti dampak ekonomi yang muncul sejak dimulainya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari lalu. Mereka menyebut kenaikan harga bahan bakar, pangan, dan berbagai kebutuhan lainnya menjadi salah satu konsekuensi dari perang tersebut.
Perwakilan Gregory Meeks, sponsor resolusi sekaligus anggota senior Komite Urusan Luar Negeri DPR, menyebut pengesahan resolusi ini sebagai titik balik penting.
"Pengesahan resolusi ini menandai titik balik yang signifikan. Semakin banyak anggota Partai Republik yang mendengarkan konstituen mereka yang tidak menginginkan perang tanpa batas waktu lainnya di Timur Tengah," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintahan Trump menegaskan bahwa operasi militer terhadap Iran merupakan langkah yang diperlukan demi keamanan nasional Amerika Serikat. Gedung Putih beralasan bahwa tindakan tersebut bertujuan mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir.
Sementara itu, para penentang resolusi dari Partai Republik menilai langkah tersebut lebih merupakan manuver politik Partai Demokrat untuk melemahkan posisi Amerika Serikat sekaligus meraih keuntungan politik menjelang pemilihan paruh waktu yang akan digelar November mendatang.



