Ucapkan Terima Kasih, Hartati Tulis Surat Kepada Jaksa Agung Sambil Menangis  - Telusur

Ucapkan Terima Kasih, Hartati Tulis Surat Kepada Jaksa Agung Sambil Menangis 

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Ist).

telusur.co.id - Janda tiga anak pemilik villa di Bali yang menjadi korban pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri, Hartati, menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Surat tersebut berisi ucapan terima kasih dari Hartati kepada Jaksa Agung beserta jajarannya atas telah dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) oleh kejaksaan terhadap 5 orang terpidana kasus jual beli villa di Bali yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu. 

"Surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas perhatian dan kepedulian yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam keselamatan saya dalam perjuangan mempertahankan hak dan milik alm. suami saya yang sudah dipanggil Tuhan. Thanks Godfather," kata Hartati dalam suratnya. 

"Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan our hero, pahlawan kami, yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya. Allah mboten sare," ujarnya. 

Diketahui, Hartati adalah janda dari Alm. Rudy Dharmamulya, Founder sekaligus Owner PT. Bali Rich Group dengan beberapa asset yaitu Bali Rich Villa Seminyak, Bali Rich Villa Sanur, Bali Rich Villa Ubud. Hartati menjadi korban pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri yang telah mengalami kerugian senilai Rp 38 Miliar dan Bali Rich Villa Tuban JawaTimur (yang ini adalah warisan dari orang tua Hartati sendiri).

Pada 30 Juni 2020, Mahkamah Agung  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akhir dari proses hukum pidana pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri, tetapi belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap 5 orang terpidana.

Hartati kemudian menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung agar putusan Mahkamah Agung dilaksanakan. Setelah surat terbuka dilayangkan, hanya dalam waktu 9 hari, 5 terpidana DPO telah berhasil diamankan dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. Termasuk Terpidana DPO atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dengan bangga bisa melenggang ke Singapura. Sang sutradara yang mengajak kawan-kawannya reunian di Hotel Prodeo.

Karena itulah Hartati kembali menulis surat terbuka ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung. Berikut isi lengkap surat terbuka Hartati yang salinannya diterima wartawan, Kamis (20/1/21). 

Denpasar, 18 Januari 2021

Kepada Yang Mulia
Bapak Jaksa Agung RI Bapak Dr. H. 
Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H.
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No.1,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Surat Ucapan Terima Kasih Kepada Yang Mulia Jaksa Agung RI Bapak Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama dengan surat ini, saya Hartati beserta 3 anak menyampaikan ucapan TERIMAKASIH YANG SEBESAR- BESARNYA kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI atas telah dilaksanakannya EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP 5 ORANG TERPIDANA yang sudah menjadi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yaitu:

1.Terpidana ​Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno​ yang dijatuhkan hukuman pidanapenjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor557k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 10 Januari 2021.

2.Terpidana ​Asral Bin H Muhamad Sholeh​ yang dijatuhkan hukuman pidana penjaraselama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor555k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.

3.Terpidana ​Hartono, SH​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.

4.Terpidana ​I Hendro Nugroho Prawiro Hartono​ yang dijatuhkan hukuman pidanapenjara selama 4 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor535k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 14 Januari 2021.

5.Terpidana ​Suryady alias Suryady Azis​ yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 544k/pid/2020. Telah dijebloskan ke Rutan Gianyar pada tanggal 18 Januari 2021.

Saya beserta 3 anak juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ​Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen​ beserta Tim Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar yang telah bekerja keras dengan sigap melakukan PENANGKAPAN dan berhasil MENGAMANKAN 5 orangTerpidana DPO dalam waktu 9 hari.

Saya telah mendapatkan KEADILAN yang sesungguhnya dan sebenarnya-benarnya. BUKTI PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN di Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI. Dengan DEDIKASI YANG TINGGI, SPIRIT KETEGASAN dan INTEGRITAS YANG LUHUR​ dalam menegakkan SUPREMASI HUKUM. TERBUKTI dengan RESPONS dan KINERJA. SUNGGUH SANGAT LUAR BIASA.

Perkara tindak pidana ini akibat PEMALSUAN SURAT Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI yang beraset BALI RICH Villa Ubud. Dimana hasil Laboratorium Forensik MABESPOLRI menyatakan TANDA TANGAN saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 dan Perjanjian Jual beli Saham PT. BALI RICH Mandiri dinyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU. Sudah sangat jelas bahwa Surat Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri palsu dengan kata lain tidak pernah ada Jual Beli Saham PT BALI RICH Mandiri.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 534k/pid/2020, Tertulis Barang Buktiberupa 8 sertifikat dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Hartati.

Pengembalian tersebut telah dilakukan pada tanggal 9 November 2020. Surat berhargaberupa SERTIFIKAT adalah bukti kepemilikan yang sah secara Hukum. Tetapi para Narapidana tetap bersikukuh menguasai properti dengan berbagai macam trik ingin MEMILIKI dengan menghalalkan segala cara. 

Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung untuk tetap membantu mengawasi pelaksanaan eksekusi properti di kembalikan kepada saya. Sudah 5 tahun para narapidana menikmati hasil operasional dari properti tersebut yang telah diganti nama menjadi Ashoka Tree Resort.

Demikian surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas PERHATIAN dan KEPEDULIAN yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam KESELAMATAN saya dalam perjuangan mempertahankan HAK dan MILIK Alm. Rudy Dharmamulya (Alm. Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME). Thx GODFATHER. 

Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan OUR HERO, PAHLAWAN kami. Yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya. ALLAH MBOTEN SARE.

Wassalamualaikum

Hormat saya,
Korban & Pencari Keadilan

HARTATI beserta 3 anak

Tembusan:
1.YTH Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo
2.YTH Bapak Ketua Komisi III DPR RI
3.YTH Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
4.YTH Bapak Kemenkumham
5.Arsip


Tinggalkan Komentar