telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Rano menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS harus dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano.
Ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, penyidik tidak boleh memberi ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.
Rano juga meminta adanya jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan. Aparat penegak hukum, ujarnya, wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga dalam menjalani seluruh tahapan proses hukum di Kota Tual.
Dalam kasus tersebut, Rano menegaskan tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang dapat menyurutkan langkah keluarga korban dalam menuntut keadilan.
“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga bergulir ke meja hijau. Menurut Rano, komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
“Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” tegasnya. [ham]



