Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Polri yang menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap, mengatakan penegakan hukum terhadap korporasi penting untuk memastikan hukum berlaku adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolri. Penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai korporasi yang terbukti merusak lingkungan lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Ari menilai penetapan sejumlah korporasi sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak kejahatan lingkungan.
Dia juga mendorong kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan hingga tuntas.
"Kami mendorong Polri mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum," tegas Ari.
Selain penegakan hukum, Ari menyoroti langkah cepat Polri dalam mengantisipasi dan menangani karhutla di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengerahan ratusan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Korps Brigade Mobil (Brimob) serta personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri ke sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera.
“Ini merupakan langkah taktis untuk memperkuat penanganan karhutla di wilayah terdampak maupun daerah yang berpotensi mengalami kebakaran,” pungkas Ari.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan perkembangan penanganan kasus karhutla yang melibatkan sejumlah perusahaan. Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).