Klaim ramah lingkungan yang disampaikan perusahaan kepada konsumen perlu dibarengi informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, praktik greenwashing atau pencitraan seolah-olah suatu produk maupun perusahaan telah menerapkan prinsip ramah lingkungan masih menjadi tantangan di sektor industri.
Dosen Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Bara Awanda Marhendra, menilai diperlukan metode yang mampu memberikan gambaran mengenai dampak lingkungan sebuah produk secara menyeluruh. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Life Cycle Assessment (LCA).
Dosen Laboratorium Teknologi Pengolahan Air ITS tersebut menjelaskan, greenwashing pada dasarnya merupakan strategi pemasaran atau komunikasi yang memberikan kesan bahwa sebuah produk lebih ramah lingkungan dibandingkan kondisi sebenarnya.
Praktik tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari misleading claims atau penyampaian klaim yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga selective disclosure, yakni hanya mengungkapkan informasi positif dan mengabaikan aspek lingkungan lain yang relevan.
“Bentuknya bisa sangat bermacam-macam dan tidak terlihat,” bebernya tentang berbagai jenis greenwashing.
Menurut Bara, persoalan greenwashing tidak hanya berkaitan dengan citra perusahaan. Klaim lingkungan yang tidak menggambarkan kondisi produk secara utuh berpotensi memengaruhi keputusan konsumen ketika memilih barang atau jasa.
Konsumen dapat menentukan pilihan berdasarkan informasi lingkungan yang tidak lengkap sehingga menimbulkan persepsi keliru mengenai dampak sebenarnya dari produk tersebut.
“Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan,” tukas Bara.
LCA Ukur Dampak Produk dari Hulu hingga Hilir
Bara menjelaskan, LCA dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengevaluasi dampak lingkungan suatu produk secara lebih komprehensif. Penilaian tersebut tidak hanya melihat proses produksi, tetapi mencakup keseluruhan siklus hidup produk.
Tahapannya dapat dimulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan produk, hingga pengelolaan setelah produk tersebut tidak lagi digunakan. Dalam penerapannya, LCA melibatkan proses pengumpulan data, pengukuran dampak lingkungan, analisis hasil, serta interpretasi.
Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu perusahaan mengetahui bagian mana dari siklus hidup produk yang memberikan kontribusi dampak lingkungan paling besar. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat diarahkan pada aspek yang memang membutuhkan intervensi.
Menurut Bara, hasil penilaian LCA juga dapat mendukung keterbukaan informasi kepada konsumen melalui Environmental Product Declaration (EPD). Selain untuk kebutuhan komunikasi eksternal, LCA dapat dimanfaatkan perusahaan sebagai bahan evaluasi internal dalam menentukan kebijakan lingkungan.
“Perusahaan dapat mengidentifikasi aspek yang paling membutuhkan perbaikan agar upaya yang dilakukan memberikan dampak lingkungan yang lebih signifikan,” ujarnya.
LCA dalam Penilaian PROPER
Penerapan LCA di Indonesia, lanjut Bara, juga telah bersinggungan dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Program tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong perusahaan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Dalam kriteria penilaian tertentu, LCA turut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, termasuk dalam penilaian untuk memperoleh peringkat Hijau dan Emas PROPER.
“LCA menjadi salah satu aspek yang digunakan dalam penilaian tertentu, termasuk kriteria untuk peringkat Hijau dan Emas PROPER,” ungkap dosen asal Malang tersebut.
Meski demikian, penerapan LCA di lingkungan perusahaan bukan tanpa tantangan. Bara menyebut perusahaan perlu mencari keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Di sisi lain, praktik greenwashing berpotensi terus berlangsung apabila tidak dibarengi dengan integrasi kebijakan, pengawasan, serta konsekuensi yang jelas terhadap upaya perbaikan lingkungan.
“Perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya sembari menjaga dampak terhadap lingkungan,” terang dosen kelahiran 1 Oktober 1995 ini.
Karena itu, Bara menilai pemahaman mengenai greenwashing perlu diperkuat, baik di kalangan produsen maupun masyarakat. Perusahaan perlu memahami batas antara komunikasi lingkungan yang bertanggung jawab dan klaim yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Masyarakat juga didorong lebih kritis ketika menerima informasi mengenai klaim ramah lingkungan sebuah produk. Konsumen perlu memperhatikan informasi mengenai dampak lingkungan dan tidak hanya menjadikan harga sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan.
Sementara itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terkait tanggung jawab lingkungan perusahaan, termasuk memastikan informasi mengenai kinerja lingkungan yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
Bara berharap semakin banyak perusahaan yang terbuka mengenai dampak lingkungan dari aktivitas maupun produknya. Transparansi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek promosi, tetapi menjadi bagian dari upaya nyata perusahaan dalam memperbaiki kinerja lingkungan.
Upaya tersebut juga dinilai sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, yang mendorong pola produksi dan konsumsi yang lebih berkelanjutan.