Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya terus mendorong penguatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Upaya tersebut dilakukan melalui program Business Development Services (BDS) yang digelar di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, 21 Oktober 2026. Mengangkat tema “Penguatan Ekosistem Bisnis untuk UMKM yang Legal, Halal, dan Berdaya Saing”, kegiatan ini memadukan pembinaan usaha dengan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memberikan dukungan yang lebih luas kepada pelaku UMKM. Selain menghadapi tantangan dalam pengembangan kapasitas usaha, UMKM masih berhadapan dengan persoalan akses pembiayaan, perluasan pasar, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, mengatakan BDS menjadi salah satu sarana DJP untuk mendampingi pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya sekaligus memahami aspek perpajakan.
"Melalui BDS, DJP memiliki ruang strategis untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim I bersama lima KPP Pratama di Surabaya bersinergi dalam penyelenggaraan BDS, yaitu KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Rungkut, Karangpilang, Mulyorejo, dan Gubeng,” ujar Siti.
Tidak hanya memberikan edukasi, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan bazar UMKM. Kehadiran bazar memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya secara langsung kepada masyarakat sekaligus membuka peluang memperluas jaringan pemasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I turut menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Materi yang diberikan berfokus pada aspek legalitas produk, sertifikasi halal, serta perizinan pangan olahan.
“Kami menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Kedua instansi tersebut memberikan pembekalan mengenai sertifikasi halal dan perizinan pangan olahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas, kualitas, dan daya saing produk UMKM,” ujar Siti.
Perwakilan KDEKS Provinsi Jawa Timur memberikan pembekalan mengenai mekanisme pengajuan sertifikasi halal bagi produk UMKM. Sertifikasi tersebut dinilai penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk yang dipasarkan.
Selain memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk dan proses produksinya, sertifikasi halal juga dapat menjadi salah satu faktor yang membantu UMKM memperluas jangkauan pasar. Ketentuan mengenai jaminan produk halal antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, termasuk kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan pengecualian dan tahapan pemberlakuannya.
Sementara itu, Penyuluh BPOM Surabaya membekali peserta dengan pemahaman mengenai persyaratan serta proses pengajuan izin edar pangan olahan. Edukasi ini diharapkan membantu pelaku UMKM memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan terkait keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Ketentuan mengenai pangan olahan juga menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, peserta mendapatkan edukasi perpajakan untuk memperkuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan secara sukarela sekaligus mendukung kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara.
Siti menegaskan, legalitas, sertifikasi halal, dan kepatuhan perpajakan memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun usaha yang sehat dan berkelanjutan. Legalitas menjadi dasar untuk membangun kepercayaan sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, sementara sertifikasi halal memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk.
Adapun kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan menjadi bagian dari tata kelola usaha yang baik. Karena itu, pendampingan UMKM tidak hanya diarahkan pada peningkatan penjualan, tetapi juga pada penguatan fondasi usaha agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Melalui program BDS, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap kegiatan pembinaan tersebut dapat menjadi wadah edukasi, pendampingan, pengembangan jejaring, serta kolaborasi bagi pelaku UMKM. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong UMKM menjadi semakin mandiri, memiliki daya saing, dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.