JAKARTA - Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Adapun dua tersangka lainnya dua perwira tinggi lainnya yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Selasa malam (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kapolri dimasa Presiden Joko Widodo. Dan, sempat dimasa Prabowo.
Ketua Lembaga Studi Hukum Indonesia, Prof Laksanto Utoma memaparkan, berdasarkan informasi yang ada, tindakan Kapolri (Listyo) saat menyadap Presiden merupakan tindak pidana dan sangat dilarang dalam hukum Indonesia.
Diketahui kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh oknum pejabat Polri (termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo), telah diproses secara hukum, dan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.
Diduga mencakup nomor yang disadap adalah telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Lebih lanjut Prof Laksanto membeberkan dasar hukum dan ancaman pidananya.
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Melarang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 332 KUHP, Mengatur perbuatan terkait dengan penyadapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Melarang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Perkap ini mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum (penyelidikan/penyidikan) dan wajib menjamin prinsip perlindungan HAM serta legalitas.
"Penyadapan terhadap Presiden tanpa prosedur yang benar, dianggap sebagai masalah serius bagi negara karena menyangkut kepentingan kepala negara," pungkasnya
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11Ā handphone, 1 unitĀ iPad, dan 4Ā flashdisk.
Kasus penyadapan ini diduga dilakukan tanpa prosedur sejak periode 2025ā2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan tersebut
Untuk diketahui, para tersangka dikenakan dengan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.(fie)