Alasan Roy Suryo Tertawa saat Lihat Ijazah Jokowi di Persidangan

by Malik Sihite |
Alasan Roy Suryo Tertawa saat Lihat Ijazah Jokowi di Persidangan
Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11). Foto: Telusur/Malik Sihite

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, mengungkap alasan dirinya tertawa saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo memperlihatkan ijazah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dia mengaku tertawa karena menilai dokumen yang ditunjukkan Jokowi justru memperkuat dugaan yang selama ini disampaikannya terkait keaslian ijazah tersebut.

"Barang kayak gitu dijadikan barang bukti, ya saya langsung tertawa. Karena itu jelas menunjukkan 99,9 persen palsunya," kata Roy kepada wartawan usai persidangan.

"Yang kami lihat pada saat gelar perkara tanggal 15 Desember itu fotonya sangat-sangat tajam Sama spik foto yang ditempelkan pada beberapa berkas tadi foto yang tajam banget," lanjut dia.

Roy menduga terdapat pergantian foto pada dokumen tersebut. Dia juga kembali menyoroti keberadaan watermark dan emboss yang menurutnya tidak terlihat konsisten, baik dari segi tampilan maupun posisinya.

Selain persoalan foto, dia mempertanyakan bentuk transkrip nilai yang diperlihatkan dalam persidangan. Roy kemudian membandingkannya dengan transkrip akademik miliknya dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menpora 2013-2014 itu menuturkan, transkrip semestinya memuat informasi akademik secara lengkap, termasuk daftar mata kuliah dan indeks prestasi (IP). Sementara itu, dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan disebutnya lebih menyerupai catatan tulisan tangan.

"Transkrip itu harusnya seperti ini. Di situ ada jumlah mata kuliahnya, ada IP-nya. Jadi itu jelas, bumi dan langit," ungkap dia.

Selanjutnya, Roy menyinggung soal tiga akun media sosial yang disebut menjadi pemicu Jokowi membuat laporan. Dia mengungkapkan ketiga akun tersebut terdiri dari dua akun YouTube dan satu akun X.

Dia mengaku telah menanyakan langsung kepada Jokowi apakah namanya tercantum sebagai pihak yang mengunggah konten melalui ketiga akun tersebut. Roy menyebut, tidak ada namanya dalam daftar akun maupun unggahan yang dimaksud.

Roy lalu bilang, persoalan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan AKBP Syarif Hermansyah yang dijadwalkan hadir dalam persidangan pekan depan.

Dia turut membantah terlibat dalam pengunggahan sejumlah konten lain yang disebut mencapai ratusan hingga ribuan. Roy pun menegaskan dirinya tidak pernah memublikasikan konten-konten tersebut melalui akun YouTube, X, maupun TikTok miliknya.

"Kalau ribuan itu, ada satu saja YouTube, X, atau TikTok-nya Roy Suryo tidak? Tidak ada. Ya sudah, kenapa saya masih ditarik-tarik ke situ," ucap dia.

Di sisi lain, Roy Suryo diketahui didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait