Kolaborasi dengan Kemenkum, PKP Genjot Akselerasi Reformasi Regulasi Perumahan

by Malik Sihite |
Kolaborasi dengan Kemenkum, PKP Genjot Akselerasi Reformasi Regulasi Perumahan
Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) di Gedung AHU, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. Foto: Telusur/Malik Sihite.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Hukum untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional.

Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola, serta mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

"Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait, usai memimpin langsung pertemuan strategis bersama Menteri Hukum di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ara sapaan akrab Maruarar menegaskan, bahwa penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program penyediaan perumahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, lanjut dia, koordinasi dengan Kementerian Hukum diperlukan agar berbagai kebijakan strategis sektor perumahan dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.

"Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan," ungkap Ara.

Ara menambahkan, salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penegakan Kebijakan Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada pekan depan dengan fokus pada pembahasan teknis dan kajian yang lebih komprehensif terhadap ketiga agenda tersebut.

Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, Kementerian PKP berkomitmen mendorong reformasi regulasi perumahan nasional sebagai salah satu fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Terima kasih kepada Kemenkum untuk rapat kali ini dalam kaitannya pembahasan tiga agenda Kementerian PKP, dan kami akan kembali melaksanakan rapat minggu depan untuk kajian yang lebih komprehensif," pungkas Menteri PKP.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa secara prinsip ketentuan mengenai Hunian Berimbang telah memiliki landasan regulasi yang dapat dilaksanakan.

Dalam penerapannya, terdapat sejumlah alternatif model pengembangan, termasuk pembangunan hunian dalam satu kawasan di tingkat provinsi dengan komposisi dan klaster perumahan yang berbeda.

"Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan," ujar Supratman.

Pembahasan berikutnya menyangkut percepatan RInpres P5 yang diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, memangkas hambatan birokrasi, mempercepat proses perolehan tanah, serta meningkatkan efektivitas pembangunan perumahan nasional.

Terkait RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law, politikus Gerindra itu mendorong agar inisiatif tersebut dapat ditindaklanjuti bersama melalui pembahasan dengan DPR RI.

Dari hasil pertemuan itu, kata Supratman, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum juga sepakat untuk membentuk kelompok kerja bersama guna mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan.

Dalam proses penyusunannya, aspek kepastian hukum dan kemudahan investasi perlu berjalan beriringan agar ekosistem pembangunan perumahan tetap kondusif dan keberlanjutan usaha para pengembang dapat terjaga.

"Kami menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendukung proses harmonisasi serta penyusunan regulasi yang menjadi prioritas Kementerian PKP," papar Supratman.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait