YOGYAKARTA, Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) Mikawirdani meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para retaker dokter. Ia mengatakan masih ada ribuan lulusan pendidikan profesi dokter yang mengalami ketidakpastian terkait status pendidikan dan hak memperoleh ijazah.
Permintaan itu disampaikan Mikawirdani dalam diskusi publik bertema “Menata Kesempatan yang Adil bagi Retaker Indonesia: Tantangan dan Solusi ke Depan — Mengejar Hak Asasi Manusia untuk Dokter Muda” di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Sabtu (19/9/2026). Dalam kesempatan itu, hadir sebagai Keynote speech Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
“Teruntuk Bapak Presiden Prabowo, tolong lihat, Pak. Kami ada ribuan dokter yang terluntang-lantung karena keadilan dan hak kami direnggut. Mohon berikan solusi yang terbaik. Tolong berikan hak ijazah kami, Pak, karena kami bukan dokter muda. Kami seharusnya sudah menjadi dokter,” ujar Mika.
Menurutnya, persoalan yang mereka hadapi tidak semata-mata menyangkut kelulusan ujian kompetensi. Ia menilai harus ada pemisahan yang tegas antara ranah pendidikan profesi di perguruan tinggi dan proses pengujian kompetensi dokter sehingga penyelesaian terhadap retaker tidak justru melahirkan ketidakpastian baru.
Mika juga mempertanyakan kebijakan baru yang menurutnya belum menjawab persoalan utama para retaker. Ia menilai penyelesaian seharusnya berfokus pada kepastian status akademik, pengakuan terhadap proses pendidikan yang telah diselesaikan, serta pemberian hak-hak yang melekat setelah seseorang menyelesaikan pendidikan profesi dokter.
Dalam kasus yang tengah diperjuangkannya, Mika menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum terkait keputusan yang dinilainya merugikan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesi.
“Tidak ada pernyataan DO, tidak ada landasan hukumnya untuk men-DO-kan kami yang sudah menyelesaikan profesi dokter,” urainya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Dokter pelayanan medis RS Sadewa Yogyakarta dr. Dinda Rizki Hutari mengatakan persoalan retaker perlu dilihat dalam konteks panjangnya pendidikan kedokteran. Pendidikan dokter, kata dia, tidak hanya terdiri atas pembelajaran akademik, tetapi juga pendidikan klinis di rumah sakit hingga ujian kompetensi sebelum seorang lulusan memperoleh kewenangan menjalankan praktik.
Dinda menjelaskan, mahasiswa kedokteran menjalani pendidikan akademik selama sekitar empat tahun sebelum melanjutkan ke tahap profesi atau koas di rumah sakit. Pada fase itu, calon dokter menjalani pembelajaran klinis langsung di bawah supervisi dokter yang lebih berpengalaman.
“Di saat kita sudah merasa komplet, tetapi kemudian belum memiliki kewenangan klinis, itu menjadi masalah,” kata Dinda.
Karena itu, menurut Dinda, kebijakan terhadap peserta yang belum lulus ujian kompetensi tidak dapat disamakan begitu saja dengan peserta yang langsung lulus pada kesempatan pertama. Pemerintah dan institusi pendidikan, katanya, perlu menyiapkan mekanisme pendampingan dan evaluasi khusus karena retaker menghadapi tekanan akademik, psikologis, sosial, hingga ekonomi yang berbeda.
Ia menilai sertifikasi profesi tetap diperlukan untuk memastikan kompetensi dokter. Namun, proses dan mekanismenya harus berjalan secara utuh, konsisten, dan responsif terhadap persoalan di lapangan.
“Ketika tata cara ujian, waktunya, prosesnya, dan sistemnya tidak berjalan lurus dan holistik, tentu akan ada efek-efek yang sebelumnya tidak terbayangkan,” beber Dinda.
Lebih lanjut, dari sisi kebijakan publik, akademisi Universitas Diponegoro Satria Aji menilai persoalan retaker menjadi rumit karena melibatkan beberapa rezim kewenangan sekaligus, terutama sektor pendidikan tinggi dan kesehatan. Menurutnya, perbedaan yurisdiksi dan tata kelola tersebut dapat membuat penyelesaian sebuah kasus menjadi berlarut apabila tidak terdapat koordinasi kebijakan yang kuat.
Satria mengatakan pemerintah perlu mengembalikan persoalan tersebut pada kepentingan publik dan membangun kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Ia juga menyoroti kebutuhan pemerataan dokter sebagai persoalan yang harus dilihat bersamaan dengan tata kelola pendidikan dan sertifikasi. Menurut dia, ruang kebijakan tidak semestinya hanya ditentukan oleh kepentingan elite institusi.
“Ini publik. Publik itu bukan elite. Publik itu kita semua, masyarakat,” tandas Satria.