SURABAYA - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) periode 2026 sukses menyelenggarakan agenda Pelatihan Legislatif (Peleg) 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) di Ruang Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa ini diresmikan sebagai wadah edukasi politik dan penguatan kapasitas hukum bagi mahasiswa serta jajaran pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Acara ini dihadiri oleh 48 peserta yang terdiri dari mahasiswa Unesa maupun dari luar kampus, termasuk jajaran pengurus Ormawa di lingkup Unesa baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Pelatihan ini dirancang khusus untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai fungsi legislasi, batasan wewenang ketatanegaraan, hingga penerapan sistem demokrasi di tingkat miniatur negara kampus.
Hadir sebagai narasumber, Andri Haris Setiawan, S.Pd., M.T., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Dalam pemaparannya, Andri membawa sudut pandang komprehensif mengenai sejarah pembagian kekuasaan serta dinamika Trias Politica yang memisahkan peran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Dalam sesi pemaparan materi, Andri mengajak peserta melakukan brainstorming kritis mengenai bahaya pemusatan kekuasaan di tangan satu pihak. Mengutip studi klasik sosiologi karya Pitirim A. Sorokin dan Walter A. Lunden dalam buku Power and Morality.
Andri memaparkan bukti empiris bahwa, penguasa monarki absolut memiliki rasio amoralitas dan kriminalitas 20 hingga 50 kali lipat lebih tinggi dibandingkan rakyat biasa. Hal ini mempertegas diperlukannya sistem yang dapat membagi tiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi terpisah.
Guna memberikan pemahaman yang intuitif, Andri mengibaratkan tiga cabang kekuasaan, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, seperti tiga sistem roda gigi (gear) mandiri yang berdiri sendiri namun saling bertautan erat dalam satu mesin besar pemerintahan. Sistem mekanis yang terpisah tetapi saling terhubung ini dirancang untuk menciptakan stabilitas dan mitigasi risiko otomatis.
“Jika salah satu gear mengalami anomali atau macet akibat penyalahgunaan kekuasaan, kekuatan mekanis dari dua gear lainnya diharapkan mampu menahan dan memaksa gear yang rusak kembali ke jalur konstitusional yang tepat," tegas Andri, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan, pesan kunci dengan mengambil contoh dari sistem hukum tata negara Republik Indonesia, di mana lembaga legislatif harus memahami bahwa pihak eksekutif juga memiliki hak untuk membentuk aturan hukum, seperti peraturan eksekutif, atas dasar amanat undang-undang guna menghasilkan aturan yang bersifat turunan.
Namun di sisi lain, eksekutif juga wajib sadar akan batasan hukumnya, di mana peraturan yang dibuat eksekutif tidak boleh merampas hak-hak dasar konstitusional atau menciptakan unsur pidana baru tanpa wewenang legislatif, serta hal-hal lain yang telah dipaparkan secara rinci dalam pelatihan tersebut.
"Memahami pembagian dan batasan wewenang ini akan membuat kita menjadi jauh lebih bijak, saling menghormati, dan berkolaborasi secara harmonis sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Ketika eksekutif dan legislatif di kampus sama-sama paham batasan peran mereka, miniatur negara di kampus yang demokratis dan berdampak nyata akan tercipta," sebut Andri menutup paparannya.
Apresiasi tinggi turut diberikan kepada jajaran panitia DPM FMIPA Unesa periode 2026 atas komitmennya menghadirkan forum edukasi politik yang konstruktif ini. Melalui pelatihan legislatif tersebut, diharapkan para aktivis mahasiswa mampu menyerap bekal ilmu ketatanegaraan secara matang serta mempraktikkannya dalam tata kelola organisasi kemahasiswaan yang lebih profesional.