Oleh: Amirah Victorya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Slamet Riyadi.
Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam membangun masa depan serta mengubah sikap dan tata laku seseorang. Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat memperoleh ilmu pengetahuan sekaligus membentuk karakter unggul seseorang. Namun, muncul dugaan kasus korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Karena menyangkut jenjang pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi tersebut dan melakukan penangkapan pada 20 Agustus 2026. KPK menetapkan beberapa tersangka, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Shodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Muliyono.
Menurut saya, kasus ini sangat memprihatinkan. KPK membongkar dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Fakultas Kedokteran yang dilakukan oleh Rektor Unsoed bersama beberapa tersangka lain. Selain itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga menyalahgunakan wewenang dengan memeras orang tua calon mahasiswa sebesar Rp650 juta. Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantara, yakni Adhi Wiharto dan Dian Mulia Wardhana, serta diketahui oleh Rektor Unsoed.
Ironisnya, setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lolos. Orang tua pun meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diberikan. Namun, tersangka diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyidik menduga jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp1,12 miliar dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penerimaan mahasiswa seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan, bukan berdasarkan kemampuan seseorang memberikan uang atau memiliki hubungan dengan pihak tertentu.
Kasus di Unsoed bukanlah insiden tunggal, melainkan replikasi dari kasus serupa. Mahasiswa tidak hanya dituntut menjadi pribadi yang baik dalam menjaga sikap sosial maupun akademis, tetapi juga harus menunjukkannya lewat tindakan nyata. Dunia akademik juga harus membiasakan diri bersikap jujur, adil, dan menolak segala kecurangan.
Budaya antikorupsi dapat dimulai dari hal sederhana seperti datang tepat waktu, menolak titip absen, mengerjakan tugas secara mandiri, tidak menyontek, tidak melakukan plagiarisme, tidak memberikan atau menerima sesuatu untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya, serta berani menyampaikan apabila menemukan tindakan yang tidak benar.