Penulis: Aldo Muhamad Derlan
(Peneliti Literasi Politik Indonesia)
DUKUNGAN partai agar Prabowo Subianto maju dua periode pada Pilpres 2029 kian terang.
Menariknya, dukungan terhadap Prabowo tidak serta-merta berarti dukungan terhadap paket Prabowo-Gibran.
Sejauh ini, sejumlah partai cenderung mengamankan posisi Prabowo sebagai calon presiden, sementara sosok calon wakil presiden masih dibiarkan terbuka.
Partai Golkar, misalnya, Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa partainya sudah memiliki calon presiden, yakni Prabowo, sedangkan keputusan mengenai pendampingnya akan ditentukan kemudian.
Sikap serupa ditunjukkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menyatakan dukungan kepada Prabowo tanpa menetapkan siapa yang akan mendampinginya. Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menjawab “belum” ketika ditanya mengenai calon wakil presiden untuk Pilpres 2029.
Dinamika ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap Prabowo untuk dua periode merupakan fakta politik yang semakin mengemuka, sedangkan posisi Gibran masih menjadi variabel yang terbuka.
Memang belum adanya keputusan resmi partai-partai tersebut untuk menolak Gibran juga berarti peluang keberlanjutan pasangan Prabowo-Gibran belum sepenuhnya tertutup.
Lantas mengapa Prabowo semakin mendapatkan dukungan untuk melanjutkan kepemimpinannya, tetapi Gibran belum tentu otomatis menjadi pilihan pendampingnya.
Jika ditelisik, peluang itu tidak terlepas dari berbagai polemik yang menyertai posisi politik Gibran.
Persoalan tersebut berpotensi menjadi pertimbangan tersendiri bagi partai-partai dalam menghitung elektabilitas, penerimaan publik, serta risiko politik menjelang Pilpres 2029.
Nasib Politik Gibran
Tyler (2006), dalam Why People Obey the Law, menjelaskan bahwa warga menilai sah atau tidaknya otoritas terutama dari keadilan prosedur, bukan hanya dari hasil. Pencalonan yang dianggap prosedurnya tidak adil akan terus menempel sebagai “cacat asal”.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Perjalanan politiknya tidak dapat dilepaskan dari relasi kekeluargaannya dengan Presiden Joko Widodo serta kontroversi yang mengiringi proses pencalonannya pada Pilpres 2024.
Kontroversi itu bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut menetapkan bahwa kandidat harus berusia minimal 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk jabatan kepala daerah.
Perubahan pemaknaan norma ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sorotan terhadap Gibran tidak berhenti setelah dirinya terpilih sebagai wakil presiden. Polemik mengenai persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari perdebatan publik turut menambah kompleksitas perjalanan politiknya.
Dalam Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya kedudukan hukum. Namun MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA, dan tidak mendiskualifikasinya karena ia sudah dilantik.
Gibran menjawab bahwa tidak mungkin ia kuliah bila tidak lulus SMA, dan KPU menyatakan menerima surat keterangan penyetaraan.
Lantas, mengapa sorotan terhadap Gibran terus berlanjut? Salah satu faktor utamanya adalah persoalan legitimasi politik.
Fritz W. Scharpf (1999), dalam Governing in Europe: Effective and Democratic?, membedakan legitimasi input (proses yang sah) dari legitimasi output (hasil yang dirasakan warga). Kalau legitimasi input lemah, legitimasi output seharusnya menutupinya lewat kinerja.
Selama kinerja belum mengungkit kepercayaan, setiap isu baru seperti polemik ijazah akan memicu kembali keraguan lama. Inilah yang membuat sorotan terhadap Gibran berlanjut.
Prabowo Yes, Gibran No
Ada satu janji Gibran yang masih diingat banyak orang: membuka 19 juta lapangan kerja selama lima tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bagi anak-anak muda yang sedang mencari kerja dan kepastian hidup, janji itu bukan sekadar angka. Itu harapan, dan harapan akan terus ditagih. Bila hasilnya tidak sesuai dengan yang dibayangkan, kecewa bisa berubah menjadi hilangnya kepercayaan kepada politik.
Di sisi lain, ada banyak hal yang bertumpuk tentang Gibran di benak publik seperti, polemik pencalonan, soal syarat pendidikan, penilaian atas kinerjanya, hingga hubungan Prabowo dan Jokowi yang kian membuat jarak.
Untuk memahami mengapa kepercayaan itu begitu penting, kita bisa meminjam pemikiran David Beetham (1991) dalam The Legitimation of Power. Menurutnya, sebuah kekuasaan dianggap sah bila memenuhi tiga hal: sesuai aturan yang berlaku, bisa diterima secara nilai dan keyakinan masyarakat, dan mendapat persetujuan dari mereka yang diperintah.
Dengan kacamata itu, posisi Gibran secara aturan memang aman. Namun hasil pemeriksaan MK soal syarat pendidikan Gibran, yang tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA, membuat banyak orang bertanya-tanya. Taat aturan saja tidak cukup bila masyarakat masih ragu dengan alasan di baliknya.
Bagi partai politik, mengusung kembali tokoh yang membawa tanda tanya semacam ini jelas bukan keputusan ringan, apalagi DPR masih bisa menindaklanjutinya lewat pansus atau hak angket.
Di sisi lain, sejarah Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia memperlihatkan bahwa kebersamaan dalam memenangkan pemilu belum pernah berlanjut menjadi pencalonan bersama untuk periode kedua. SBY, yang terpilih bersama Jusuf Kalla pada 2004, menggandeng Boediono pada 2009.
Sementara itu, Jusuf Kalla maju sebagai calon presiden bersama Wiranto. Pola serupa terlihat pada Jokowi, yang memenangkan Pilpres 2014 bersama Jusuf Kalla, kemudian kembali maju bersama Ma’ruf Amin pada 2019.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kemenangan bersama tidak menjamin kelanjutan pasangan pada pemilu berikutnya.
Dalam konteks itulah, ungkapan “Prabowo Yes, Gibran No” memang bukan keputusan resmi partai mana pun. Ia lebih menggambarkan arah angin politik dimana jalan Gibran bersanding dengan Prabowo di Pilpres 2029 akan semakin terjal.[***]