SURABAYA β Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan, khususnya terkait penelusuran aset atau asset tracing.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui pembahasan mengenai peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses identifikasi serta penelusuran aset. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Kamis (22/10/2026).
Penelusuran aset menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Langkah ini dilakukan antara lain untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Koordinasi sejak tahap penyidikan memungkinkan informasi mengenai aset dihimpun dan dipetakan secara lebih sistematis. Proses tersebut juga mencakup verifikasi kepemilikan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak pihak ketiga.
Penguatan sinergi tersebut sejalan dengan konsep Si Riset atau Sinergi Penelusuran Aset yang diperkenalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Konsep ini menekankan pentingnya koordinasi sejak awal proses penyidikan untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset yang memiliki keterkaitan dengan tersangka tindak pidana perpajakan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, mengatakan koordinasi antara aparat penegak hukum diperlukan agar proses penelusuran aset dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
βDengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,β ujar Yusrizal.
Dalam pelaksanaannya, penelusuran aset dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, pemetaan aset, verifikasi kepemilikan, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Setiap proses dilakukan dengan memperhatikan aspek kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak para pihak juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam pelaksanaan penelusuran aset.
Informasi yang diperoleh dari proses tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Selain mendukung proses penanganan perkara pidana, penelusuran aset juga menjadi bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara. Karena itu, koordinasi antara PPNS Pajak dan JPU dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum perpajakan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Kanwil DJP Jawa Timur I menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kepatuhan perpajakan melalui pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.