Banyak Negara Larang Masuk WNI, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi - Telusur

Banyak Negara Larang Masuk WNI, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Anggota Komisi I DPR RI, Anton Suratto. (Ist)

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Anton Suratto meminta Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi setelah banyak negara dan daerah di luar negeri melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) akibat lonjakan kasus positif (Covid-19) di dalam negeri.

Ia pun meminta pemerintah memikirkan strategi memperbaiki citra Indonesia di luar negeri, salah satunya dengan mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI, menurut Anton, perlu menggerakkan seluruh perwakilannya di berbagai forum internasional agar citra Indonesia membaik.

"Seluruh sumber daya diplomatik yang dimiliki oleh Indonesia yang sudah ditugaskan di berbagai penjuru dunia harus memiliki visi perbaikan citra Indonesia di tengah permasalahan pandemi. Selain itu, perwakilan Indonesia di berbagai forum internasional juga harus memperbaiki strategi komunikas-inya agar kepentingan Indonesia bisa disuarakan di forum global tersebut,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/7/21).

Ia menyadari bahwa kebijakan beberapa negara melarang WNI masuk merupakan hak mereka sebagai pihak yang berdaulat.

"Tidak ada satu pun entitas di dunia ini yang bisa mengintervensi kebijakan tersebut," ujar Anton.

Namun, pemerintah diharapkan mengambil tindakan lebih lanjut setelah adanya kebijakan pelarangan itu. Pasalnya, pelarangan dan citra buruk itu berdampak pada sulitnya jamaah umrah asal Indonesia dan buruh migran Indonesia masuk ke negara-negara yang menjadi tujuan kerja mereka.

Tidak hanya itu, peluang bisnis dan beragam kesempatan investasi pun turut terganggu akibat masuknya Indonesia dalam daftar negara yang penanganan Covid-19-nya masih kurang baik, ujarnya.

“Yang bisa dilakukan Kemlu adalah memperkuat otot diplomasi,” ucap Anton merujuk pada para strategi diplomasi duta besar dan perwakilan RI di luar negeri.

Negara dan daerah di luar negeri yang pada pertengahan Juli 2021 menutup pintunya bagi WNI, antara lain Singapura, Uni Emirat Arab, Oman, Arab Saudi, Filipina, Bahrain, beberapa negara Eropa terutama yang tergabung dalam visa schengen, Hong Kong dan Taiwan. [Tp]


Tinggalkan Komentar