telusur.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 melalui penguatan sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Komitmen tersebut ditindaklanjuti dalam audiensi antara Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Audiensi ini membahas tentang percepatan pendataan pelaku usaha yang berada dalam lingkup pengawasan BPOM, pemadanan data antarinstansi, serta rencana integrasi pengisian kuesioner SE 2026 ke dalam sistem layanan BPOM. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pelaku usaha sekaligus mendukung penyusunan kebijakan ekonomi dan pengawasan obat dan makanan yang berbasis data.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pentingnya Sensus Ekonomi SE 2026 yang menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan, peningkatan pelayanan publik, sekaligus penguatan pengawasan obat dan makanan.
"BPOM menyambut baik sinergi dengan BPS dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 karena selain memotret kondisi ekonomi nasional, sensus ini juga menghasilkan data pelaku usaha yang terkait dengan BPOM. Data hasil sensus merupakan real data yang sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, penguatan pelayanan publik, memastikan keberadaan pelaku usaha, memutakhirkan data, serta mengidentifikasi pelaku usaha yang telah tidak ada ataupun yang telah naik kelas," tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan SE 2026, Taruna menyetujui penerapan pengisian kuesioner secara mandatory bagi pelaku usaha yang mengakses layanan BPOM, baik untuk pendaftaran baru maupun perpanjangan izin.
BPOM juga akan menindaklanjuti integrasi sistem bersama BPS melalui koordinasi antara Sekretariat Utama, Pusat Data dan Informasi, serta unit registrasi pada seluruh kedeputian teknis.
Selain itu, BPOM akan mengkaji penggunaan identitas unik yang paling tepat sebagai dasar verifikasi pengisian kuesioner, termasuk kemungkinan penggunaan NIE, NIB, atau NIK, dengan tetap mempertimbangkan keseragaman dan keamanan data.
Taruna juga menginstruksikan seluruh unit kerja BPOM, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, untuk mendukung pelaksanaan SE 2026 melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
BPOM juga akan melakukan pemadanan data pelaku usaha, khususnya terkait KBLI, agar tidak terjadi tumpang tindih klasifikasi dengan kementerian dan lembaga lain. Pemadanan ini juga menjadi upaya untuk memastikan data pelaku usaha yang berada di bawah pengawasan BPOM semakin akurat.
Sebagai tindak lanjut audiensi ini, BPOM dan BPS sepakat memperkuat koordinasi teknis dalam pengembangan integrasi sistem, pemadanan data pelaku usaha, serta penyempurnaan mekanisme verifikasi. BPS juga akan menyampaikan tautan pengisian kuesioner kepada BPOM sebagai bagian dari implementasi integrasi layanan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Sensus Ekonomi 2026 sekaligus menghasilkan basis data pelaku usaha yang lebih lengkap, akurat, dan terintegrasi.
Dengan dukungan lintas sektor, hasil sensus diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi penyusunan kebijakan ekonomi nasional dan peningkatan efektivitas pelayanan publik dalam 10 tahun mendatang
Adapun dalam paparannya, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2026 telah mencapai 62,82% secara nasional. Sementara itu, dari target 189.315 pelaku usaha yang berkaitan dengan BPOM, sebanyak 32.515 pelaku usaha atau 17,18% telah berhasil didata.
Menurut Amalia, tantangan utama saat ini adalah pendataan perusahaan besar yang membutuhkan mekanisme khusus karena adanya prosedur internal perusahaan maupun keterbatasan akses di kawasan industri.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPS mengusulkan integrasi pengisian kuesioner SE 2026 ke dalam sistem layanan BPOM sehingga pelaku usaha dapat mengisi data sensus sebelum mengakses layanan registrasi atau perizinan.
"Sensus Ekonomi 2026 bertujuan membangun basis data pelaku usaha yang akurat karena kualitas hasil sensus ini akan menjadi rujukan statistik ekonomi Indonesia selama sepuluh tahun ke depan. Kami mengharapkan dukungan BPOM agar pendataan pelaku usaha yang berada dalam pengawasannya dapat berjalan lebih cepat dan lengkap," ujarnya.
Selain integrasi sistem, BPS juga mengusulkan pemanfaatan identitas unik, seperti nomor izin edar (NIE), nomor induk berusaha (NIB), atau nomor induk kependudukan (NIK), sebagai dasar verifikasi pengisian kuesioner.
BPS juga mendorong pemadanan data pelaku usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) agar informasi yang dimiliki kedua instansi semakin akurat. [Far]



