Eks Hakim MK hingga Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar - Telusur

Eks Hakim MK hingga Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar

Roy Pakpahan. Foto ist

telusur.co.id - Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 tokoh nasional resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara pidana Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Dokumen setebal 15 halaman tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim agar memandang perkara yang menjerat Tian dalam perspektif Undang-Undang Pers, bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum.

Amicus curiae itu ditandatangani sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM 2011–2014 Amir Syamsudin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013–2015 Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua KPK 2011–2015 Bambang Widjojanto, anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri, serta sejumlah akademisi, aktivis, dan insan pers.

Pemimpin Redaksi law-justice.co, Roy T. Pakpahan, yang hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut, menegaskan bahwa aktivitas yang didakwakan kepada Tian merupakan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Ini soal kebebasan pers. Karena mengadili saudara Tian dalam konteks kebebasan pers tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Pokok Pers,” ujarnya.

Dalam dokumen amicus curiae, koalisi menyebut seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Tian—mulai dari news placement, executive interview, media briefing, pembuatan program Jak Forum, konten YouTube dan TikTok, hingga podcast dan peliputan diskusi publik—merupakan kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers.

Koalisi juga mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Roy menilai, jika kerja jurnalistik dipidana, maka hal itu berpotensi menjerat seluruh insan pers.

“Bukan hanya wartawan, pemimpin redaksi, semua pengelola media massa bisa mengalami hal serupa. Ini bisa menjadi preseden berbahaya,” katanya.

Koalisi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah tidak dapat serta-merta dituntut pidana maupun perdata.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan oleh Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.

Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Sanksi pidana, menurut pandangan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang dikutip dalam pertimbangan, harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.

Roy menyatakan putusan MK tersebut seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak, termasuk dalam perkara Tian.

“Putusan MK itu berlaku langsung dan mengikat. Penyelesaian sengketa pers semestinya didahulukan melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana,” ujarnya.

Dalam analisisnya, koalisi menilai penerapan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan jurnalistik berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar terhadap kebebasan pers.

Mereka juga menyoroti praktik konferensi pers oleh aparat penegak hukum yang kerap memunculkan opini publik terhadap tersangka. Namun di sisi lain, ketika pihak yang diberitakan menyampaikan pembelaan melalui media, justru berpotensi dijerat pasal obstruction of justice.

Koalisi menilai kondisi tersebut dapat mengarah pada kriminalisasi pers dan mengancam fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Kalau pekerjaan jurnalistik dianggap pidana, maka kita sedang membuka pintu kriminalisasi pers. Padahal pers adalah pilar keempat demokrasi,” kata Roy.

Dalam petitumnya, koalisi meminta majelis hakim mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni UU Pers sebagai ketentuan khusus harus didahulukan dari ketentuan umum.

Koalisi juga memohon agar hakim menjunjung prinsip kemerdekaan pers sebagai amanat Reformasi 1998 serta tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di masa mendatang.

“Harapannya saudara Tian dibebaskan tanpa syarat. Karena kebebasan Tian adalah kebebasan insan pers yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikriminalisasi,” pungkas Roy. [ham]


Tinggalkan Komentar