telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menegaskan bahwa DPR akan memperketat pengawasan terhadap Danantara, entitas baru yang telah mengambil alih ratusan anak usaha BUMN.
"Nah itu justru itu tugas kita melakukan pengawasan. Maka tugas pengawasan sbg DPR harus lebih detail lagi agar potensi penyalah gunaan kewenangan yg mengakibatkan Kerugian perusahaan dan negara kita bisa cegah ," ujar Budi Sulistyono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (14/5/2025)
Ia menekankan pentingnya transparansi Danantara dalam menyusun peta jalan (blueprint) investasi dan strategi pengelolaan unit usaha BUMN yang telah diintegrasikan.
"Apakah ketika Danantara memasukkan komponen-komponen BUMN ke dalam unit usahanya, itu akan menambah profit? Atau justru malah membatasi ruang inovasi dan investasinya?" lanjutnya.
Menurut Kanang, sapaan akrabnya, jika Danantara mampu menciptakan sinergi dan memperluas usaha dengan hasil yang menguntungkan, maka hal itu tentu menjadi langkah positif. "Kalau benar Danantara justru melebarkan usahanya, profitnya naik, dan bisa mensinergikan semua, itu akan lebih bagus. Tapi ini yang belum kita lihat," uajrnya.
Lebih lanjut, Legislator dari PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa Komisi VI akan segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta kejelasan dan arah kebijakan dari Danantara. Ia memastikan hal ini akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat, pasti kita akan koordinasi dengan Pak Menteri," ujarnya.
Terkait isu kekebalan hukum terhadap para pengelola Danantara atau entitas BUMN lainnya, Budi menegaskan tidak ada ruang hukum yang dapat melindungi oknum apabila terbukti merugikan negara.
"Nggak ada. Siapa pun yang melakukan suatu kebijakan atau langkah-langkah yang bisa merugikan negara, baik itu untuk menguntungkan pribadi atau kelompoknya, itu pidana. Itu korupsi," tegas Kanang.
Ia menekankan bahwa sekalipun seseorang berargumen, namun bila dari hasil audit ditemukan kerugian negara, maka hal itu tetap masuk ranah pidana. "Ketika ada penyimpangan dan ada kerugian negara, dan itu larinya ke pribadi atau kelompok, itu pasti pidana," pungkasnya.[]