telusur.co.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bergerak cepat menanggapi laporan dugaan penyiksaan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di Oman.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kemen P2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro, menjelaskan bahwa PMI bernama Eka Arwati kini telah diamankan dan berada dalam pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Muscat, Oman. “Begitu laporan masuk, Menteri P2MI segera menginstruksikan tindakan cepat. Alhamdulillah, Sdri. Eka saat ini aman di bawah perlindungan KBRI,” kata Guntur, Rabu malam (21/1/2026).
Eka Arwati merupakan warga Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Konawe, yang tinggal bersama suaminya di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan penelusuran SISKOP2MI, Eka berangkat ke Oman secara nonprosedural melalui calo perseorangan, sehingga belum tercatat secara resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia prosedural. Ia berangkat pada 5 Oktober 2025 setelah sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi selama lima bulan dan mengalami kekerasan, lalu kembali ke Indonesia.
Selama bekerja di Oman, Eka diduga dipaksa tetap bekerja meskipun sakit, mengalami kekerasan fisik, dan pelecehan seksual hingga menimbulkan trauma psikologis. Penempatan dilakukan oleh sponsor setempat setelah tiba di Oman.
Guntur menegaskan, meskipun Eka berstatus nonprosedural, Kementerian P2MI tetap memberikan perlindungan sesuai mandat negara dan arahan Presiden. “Kami memfasilitasi pengaduan, berkoordinasi dengan KBRI Oman, dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang melalui kampanye migrasi aman,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur penempatan PMI yang aman dan legal, serta perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penyaluran pekerja migran melalui jalur nonresmi. [ham]




