Ketua DPR RI Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat - Telusur

Ketua DPR RI Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani

telusur.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan tersebut merespons Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta adanya penegasan konstitusional mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa "secara langsung dan demokratis" dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir. Mereka khawatir ketentuan itu dapat menjadi celah untuk mengubah sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tanpa melalui perubahan konstitusi.

Menurut para pemohon, penegasan dari MK diperlukan agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme Pilkada di Indonesia.

Permohonan tersebut juga dilatarbelakangi oleh kembali munculnya wacana perubahan sistem Pilkada yang belakangan ramai diperbincangkan. Wacana tersebut mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan lagi melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Meski demikian, MK tetap menghormati ketentuan bagi daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai amanat konstitusi.

Menanggapi putusan tersebut, Puan memastikan DPR akan menjalankan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

"Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," tegasnya.

Putusan MK ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia, sekaligus meredam polemik terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.


Tinggalkan Komentar