Komisi III DPR Terima Pengaduan Korban Pembakaran Santri Lombok - Telusur

Komisi III DPR Terima Pengaduan Korban Pembakaran Santri Lombok

Foto:telusur.co.id/Bambang Tri P

telusur.co.id -Dua dari Santri Korban korban pembakaran Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pada 13 Desember 2025 lalu, Ahmad Devan Ramdan/ADR 14 Tahun dan Sahid Al Hudri/ SAH 12 Tahun (tengah), didampingi pihak keluarga, pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, bersalaman dengan Ketua Komisi III Habiburokhman (kedua kanan) saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta Polda NTB segera mengambil alih penanganan kasus yang dinilai janggal dari Polres Lombok Tengah, agar penegakan hukum berjalan lebih transparan, independen serta berkeadilan dan meminta Divisi Propam dan Wassidik Polri melakukan evaluasi terhadap lambatnya penanganan perkara yang juga menewaskan salah satu santri Sahril Sobirin/ MSS 13 Tahun yang terbakar 80 persen tubuhnya. Foto:Bambang tri p

 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar