Komisi III - KPK Gelar Rapat Tertutup, BW: Langgar Prinsip Keterbukaan - Telusur

Komisi III - KPK Gelar Rapat Tertutup, BW: Langgar Prinsip Keterbukaan

Bambang Widjojanto. (Ist)

telusur.co.id - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritiik Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK yang berlangsung secara tertutup. Pria yang akrab disapa BW ini menilai, hal itu melanggar prinsip keterbukaan yang tercantum di dalam Undang-Undang KPK.

"Ada prinsip penting di dalam UU KPK yang dilanggar, yaitu prinsip keterbukaan," kata BW dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/7/20).

Dalam kepemimpinan Firli Bahuri, baru pertama kali RDP dilakukan di KPK. Karenanya menurut BW, harus ada alasan yang kuat untuk bisa menjelaskan kenapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup.

"Fakta ini semakin menjelaskan perbedaan yang sangat fundamental antara pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya, yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti ini," ujar BW.

Selain itu, tambah BW, rapat yang berlangsung secara tertutup itu juga menimbulkan pertanyaan di publik. "Apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan," ungkapnya bertanya-tanya.

BW pun berharap, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan segala tindakan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu.

"Menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," terang BW.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyampaikan alasan dilakukannya rapat tertutup karena ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III ke pimpinan KPK. Sehingga RDP disepakati dilakukan secara tertutup.

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman di Gedung KPK, Selasa (7/7/20).

Menurutnya, keputusan RDP dengan KPK dilakukan dengan tertutup merupakan keputusan dua belah pihak. Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika RDP dilakukan secara tertutup.

"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujar Herman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku, tidak ada pembahasan kasus korupsi secara terperinci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi, kita bicara bukan soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sudah 'disprindikan' yang kita bicarakan," ujar Nawawi. [Tp]


Tinggalkan Komentar