telusur.co.id - Fadhil As. Mubarok - Chairman of Mubarok Institute
Perjalanan ekonomi sebuah bangsa tidak pernah bisa dilepaskan dari subsistem hukum yang mengawalnya. Sebagai negara yang bercita-cita mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, Indonesia hari ini dihadapkan pada realitas pasar keuangan modern yang kian kompleks, dinamis, namun sekaligus rentan. Di satu sisi, kita menyaksikan agresivitas pertumbuhan industri makro yang ditopang oleh hukum positif prosedural. Di sisi lain, kita kerap menyaksikan bagaimana kekakuan sistem tersebut justru membawa dampak sistemik yang merugikan hajat hidup orang banyak, mengikis moralitas bertransaksi, dan menjauhkan kita dari hakikat keadilan sosial. Kita perlu melakukan dekonstruksi mendalam terhadap dikotomi usang yang selama ini memisahkan antara hukum sekuler-struktural dan hukum spiritual-substansial. Menjaga pertumbuhan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan moralitas bangsa. Oleh karena itu, gagasan mengenai konvergensi antara hukum positif dan hukum Islam (Muamalah) bukan lagi sekadar alternatif akademis, melainkan sebuah urgensi historis dan konstitusional untuk melahirkan sebuah hukum ekonomi integratif yang berpihak pada kemaslahatan riil masyarakat.
Sejauh ini, hukum positif warisan kolonial yang berlaku di Indonesia cenderung meletakkan fokus utamanya pada legal certainty (kepastian hukum) dan stabilitas prosedural semata. Basis formal ini memang memberikan legitimasi bagi dinamika aktivitas ekonomi pasar makro agar berjalan tanpa kekosongan hukum. Namun, ketika hukum hanya dimaknai sebagai teks-teks kaku yang mekanis, ia sering kali abai terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan substantif (substantive justice). Di sinilah hukum Islam, khususnya fikih muamalah, hadir menawarkan nilai substansial yang kaya. Fikih muamalah menitikberatkan perhatiannya pada kemaslahatan umat, perlindungan terhadap pihak yang lemah, serta eliminasi total terhadap segala unsur eksploitasi dalam tata niaga keuangan. Ketika kedua sistem hukum ini dikonvergensikan, keadilan tidak lagi bersifat transaksional atau sekadar hitam di atas putih, melainkan bertransformasi menjadi hybrid contractual justice. Integrasi nilai keadilan ilahi ke dalam hukum positif yang mengikat secara nasional akan menjadi benteng kokoh yang melindungi konsumen dari klausul baku korporat yang eksploitatif.
Untuk memahami mengapa konvergensi ini krusial bagi kesejahteraan rakyat, kita dapat merefleksikan kegagalan korporasi besar yang baru-baru ini menyita perhatian publik, seperti kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebagai raksasa industri padat karya, Sritex terjerat tumpukan utang luar biasa hingga mencapai Rp 25 triliun dari puluhan kreditur lintas negara. Jika kita membedah persoalan ini murni dari kacamata hukum positif yang kaku, melalui instrumen Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU fokus utama penyelesaiannya murni berada pada likuidasi aset dan restrukturisasi utang secara mekanis. Sistem konvensional ini sering kali menutup mata dari beban eksponensial denda dan bunga ribawi yang kian menumpuk. Pada saat krisis melanda, sistem berbasis bunga tetap ini bertindak kontraproduktif; ia terus berjalan menggerogoti finansial perusahaan tanpa peduli realitas sektor riil, kian mempercepat kematian korporasi, dan berujung pada ancaman PHK massal terhadap puluhan ribu pekerja.
Ketika industri padat karya kolaps, yang paling terluka adalah rakyat kecil yang kehilangan mata pencaharian. Di sinilah urgensi skema syariah memperlihatkan relevansinya. Dibandingkan memaksakan bunga tetap yang mencekik kala krisis, konsep ekonomi integratif menawarkan skema berbagi risiko (risk-sharing) melalui akad Syirkah Anan, Mudharabah, maupun Musyarakah Mutanaqisah. Skema bagi hasil ini menciptakan elastisitas finansial yang proporsional bagi dunia usaha. Konvergensi hukum ini bukan sekadar urusan teknis perbankan, melainkan sebuah jaring pengaman sosial yang mencegah kolapsnya industri padat karya dan menyelamatkan nasib kesejahteraan ribuan keluarga pekerja.
Membangun moral bangsa dalam bertransaksi bisnis mengharuskan kita merombak paradigma operasional lembaga keuangan kita. Jika kita menyejajarkan kedua sistem hukum ini, kita akan menemukan lompatan moralitas yang sangat signifikan. Dalam hukum positif, asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) sering kali membuka celah ketidakadilan jika posisi para pihak tidak seimbang, sementara sistem hukum Islam menekankan prinsip 'Antaradin Minkum atau transparansi mutlak. Dari sisi keuntungan finansial, hukum Islam mengganti skema bunga menggulung (floating rate) dengan fixed margin (Murabahah) atau bagi hasil yang adil. Begitu pula dengan sanksi keterlambatan; denda komersial yang dalam bank konvensional diakui sebagai profit institusi, diredefinisi dalam hukum Islam sebagai Ta'zir. Melalui pendekatan restoratif-distributif, dana denda tersebut wajib dialokasikan secara sosial untuk zakat, infaq, sedekah, dan wakaf produktif guna program pengentasan kemiskinan. Bahkan dalam syarat objek transaksi, hukum Islam melarang Bai' Ma'dum (menjual barang yang belum dimiliki penuh) demi menjaga moralitas agar terhindar dari spekulasi kosong (gharar) dan memastikan adanya perputaran aset riil di masyarakat.
Selain itu, moralitas penegakan hukum juga harus dijaga agar tidak menciptakan iklim ketakutan yang merusak investasi. Dalam menghadapi sengketa kredit macet (non-performing loan), kita harus secara jernih melihatnya sebagai domain hukum perdata atau risiko komersial (commercial risk). Manajemen perbankan dan pelaku usaha harus dilindungi oleh Business Judgment Rule sepanjang terdapat kepatuhan prosedural (procedural compliance) dan tidak ada mens rea atau niat jahat. Asas Ultimum Remedium wajib diposisikan di depan; hukum pidana seperti dakwaan tindak pidana korupsi wajib diposisikan sebagai jalur paling terakhir. Mengkriminalisasi keputusan bisnis yang beriktikad baik hanya akan melumpuhkan industri keuangan, merusak iklim investasi nasional, dan pada akhirnya memperlambat roda ekonomi rakyat.
Salah satu titik krusial yang sering kali mencederai rasa kemanusiaan dalam praktik perbankan konvensional adalah penyitaan aset jaminan secara sepihak. Konvergensi hukum ekonomi integratif menawarkan jalan keluar yang lebih beradab melalui konsep eksekusi jaminan yang humanis. Konsep ini mewajibkan dijalankannya prosedur Ishlah (rekonsiliasi) dan Tabayyun (klarifikasi) secara formil sebelum tindakan penyitaan sepihak dilakukan oleh institusi perbankan. Langkah ini memastikan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi diselesaikan dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan menyelaraskan celah regulasi melalui riset hukum doktrinal dan konseptual transendental, kita sedang menyusun sebuah masterteori baru, yaitu Trusted Islamic Economic Law System. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen taktis untuk menciptakan keunggulan bersaing (competitive advantage) bagi industri syariah nasional di kancah global, tetapi yang lebih fundamental, ia memberikan jalan keluar konkret atas dualisme kompetensi peradilan yang selama ini sering memicu benturan hukum antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terkait eksekusi jaminan.
Pada akhirnya, konvergensi antara hukum positif dan hukum Islam bukanlah upaya untuk mengislamkan hukum nasional secara formalistik, melainkan sebuah ikhtiar substantif untuk menyerap nilai-nilai universal Islam yang berkeadilan, transparan, dan humanis ke dalam urat nadi perekonomian Indonesia. Langkah integratif ini menjadi jembatan yang menghubungkan orientasi profit-capitalist Barat yang cenderung kaku dengan prinsip socio-distributive justice yang bertumpu pada kekuatan sektor riil demi kesejahteraan masyarakat luas. Hanya dengan arsitektur hukum yang tangguh, jujur, dan berpihak pada rakyat inilah, kita tidak sekadar menjamin lahirnya kepastian hukum formal di atas kertas, tetapi juga melahirkan kemaslahatan sosial yang hangat dan nyata di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sekaligus membumikan moralitas luhur dalam setiap jengkal transaksi bisnis di Ibu Pertiwi.



